Bogor (Pendis) - Sebanyak 125 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) binaan Kementerian Agama mengikuti Bimbingan Teknis Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana Tahun anggaran 2019.
Safriansyah Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan, mewakili Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ditjen Pendidikan Islam mengatakan bantuan sarana dan prasarana adalah salah satu ikhtiar Kementerian Agama untuk memperluas akses kalangan anak bangsa mengenyam pendidikan tinggi keagamaan Islam termasuk PTKIS.
Lebih lanjut alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada PTKIS yang selama ini secara mandiri telah ikut berpartisipasi mendidik anak bangsa pada jenjang pendidikan tinggi, walaupun kehadiran bantuan pemerintah sangat sedikit bahkan belum pernah mendapatkannya.
Bimbingan Teknis dimaksudkan agar PTKIS penerima memahami dengan benar tujuan dilakukannya bantuan pemerintah, pencairan anggaran, implementasi dan penggunaan bantuan sampai pada pelaporannya. "Pastikan bapak dan ibu memahami teknis pencairan dan penggunaannya sekaligus rapi dan benar melaporkannya untuk menjaga akuntabilitas," katanya.
Safriansyah menerangkan pada tahun anggaran 2019 Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menggelontorkan anggaran bantuan senilai 25 milyar, yang akan diberikan kepada 125 PTKIS masing-masing 200 juta rupiah. Bantuan diperuntukan membangun gedung perkuliahan.
Aceng Abdul Aziz Kepala Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam mengatakan, "manajemen pengelolaan bantuan yang akan bapak ibu kelola akan membantu Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama akan meningkan dan mempertahankan status WTP Kemenag dari Badan Pemeriksa Keuangan".
"Dengan 3.900 Satker dan 52 Trilyun Kemenag berhasil mempertahankan akuntabiitas dan tata kelola keuangan dan itu salah satunya atas peranserta PTKIS," tambah Aceng.
Di hadapan 70 Pengelola Bantuan Sarpras PTKIS Angkatan I, Aceng berharap agar bantuan sarpras ini dapat mendukung PTKIS dalam meningkatkan mutu mahasiswa berkembang menjadi pribadi muslim yang moderat. "Radikalisme dan intoleransi kini menjadi ancaman serius, karenanya PTKIS harus menjadi bagian dari agen moderasi beragama," tandas Aceng.
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini meminta kepada pengelola bantuan Sarpras pada PTKIS untuk taat aturan dan menjaga akuntabilitas pelaporan, baik laporan narasi maupun laporan keuangan.
Hadir narasumber yang lain, Arskal Salim GP Direktur PTKI, Nur Arifin Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal, dan Ruchman Basori Kasi Kemahasiswaan. Turut mendampingi kegiatan Otisia Arinindiyah Kasi Sarpras PTKIS sekaligus Penanggungjawab Kegiatan dan Nur Yasin Kasi Sarpras pada PTKIN. (RB/dod)
Bagikan: