Bandung (Pendis) - "Sertifikasi Dosen adalah sarana, bukan tujuan. BKD juga bukan tujuan tapi sarana meningkatan mutu dosen", tutur Plt. Kasubdit Ketenagaan Diktis, Mamat Salamat Burhanuddin pada kegiatan Konsolidasi PTP Sertifikasi Dosen 2016 di Bandung, Kamis (25/11/2016).
Mamat Salamat Burhanuddin mengingatkan bahwa Sertifikasi dosen merupakan sarana, bukan sebagai tujuan. Oleh karena itu dengan adanya serdos ini diharapkan kualitas dan profesionalitas dosen meningkat.
Selanjutnya Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi Ketenagaan pada Subdit Ketenagaan Diktis, Mustakim menyampaikan bahwa Pedoman BKD (Beban Kerja Dosen) merupakan panduan yang disusun sebagai petunjuk arah dan tata cara penetapan Beban Kerja Dosen dan evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Ketika BKD menjadi persoalan maka secara otomatis sertifikasi dosen juga terkendala, karena BKD merupakan alat ukur pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen.
"Ketika pedoman BKD menjadi persoalan maka secara otomatis sertifikasi dosen juga terkendala karena buku pedoman BKD merupakan ketentuan yang menjadi landasan tugas pokok dosen untuk memberikan arah dan tatacara penetapan Beban Kerja Dosen dan evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi", ujarnya.
"Kita harapkan dalam pertemuan ini setiap perguruan tinggi sudah mempunyai pedoman BKD atau yang belum agar segera menyelesaikannya. Di forum ini akan menjadi ajang sharing dalam penyempurnaan pedoman BKD di masing-masing perguruan tinggi", tambahnya.
Sebagaimana kita ketahui, sesuai dengan amanah UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP no. 37 tahun 2009 tentang Dosen bahwa dosen dalam melaksanakan tugasnya berhak antara lain; memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minumum dan jaminan kesejahteraan sosial; mendapat promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja; dan memperoleh kesempatan peningkatan kompetensi akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Untuk memaksimalkan profesionalisme dosen diperlukan pembinaan dan pengembangan profresi dan karir dosen. Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional, sedangkan pembinaan dan pengembangan karir dosen dilaksanakan dengan cara penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Sebagai alat ukur pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen perlu dibuat standar Beban Kerja Dosen (BKD). BKD adalah sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh dosen sebagai tugas institusional dalam penyelenggaraan kegiatan pokok dan fungsinya dalam pendidikan dalam kerangka Tri Darma Perguruan Tinggi.
(Ogie/ra)
Bagikan: