Tantang Generasi Muda Berupa Bahaya Narkoba

Senin, 16 September 2019 18:37 WIB
Pendis

Tantang Generasi Muda Berupa Bahaya Narkoba

Cirebon (Pendis) - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Stadium General bertema "Membangun SDM Unggul dalam Bingkai NKRI" di gedung pascasarjana.

Sebagai narasumber kegiatan tersebut Irjen. Pol. Drs. Anjan Pramuka, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Sabtu (14/09)

Wakil Rektor II IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Adib, M.Ag mengatakan, diselenggarakannya kegiatan tersebut dalam rangka membangun wawasan kebangsaan di kalangan mahasiswa, Sehingga diharapkan para generasi muda ini dapat terus berkarya dan mencintai negerinya.

Menurut anjan bahwa tantangan narkoba bagi generasi muda dalam pembangunan bangsa. Dalam pidatonya beliau menjelaskan tentang tantangan generasi muda sekarang akan bahaya narkoba yang sedang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya di Indonesia tercinta umumnya di dunia.

"Dalam menghadapi era 4.0 ini dimana perkembangan teknologi begitu pesat, arus informasi begitu cepat sehingga perlu membekali generasi muda akan bahaya narkoba sehingga perlu dikenalkan kepada mahasiswa beberapa jenis narkoba dan bahayanya sehingga diharapkan peserta yang hadir mampu menyampaikan kepada masyarakat akan bahayanya narkoba bagi bagi generasi muda sehingga generasi muda nantinya bisa terhindar dari menjadi pengguna narkoba, setidaknya bisa menyampaikan kepada teman atau masyarakat tentang bahaya narkoba."ucapnya.

Pada dasarnya obat-obatan tersebut boleh digunakan asalkan sesuai dengan takaran yang telah ditentukan tentunya oleh pihak yang berwenang. Untuk masyarakat awam seperti contoh obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat yang didapat dari toko, apotik dan lain-lain, semunya itu mengandung zat-zat narkoba tapi sudah disesuaikan kadar dan takarannya dan tentunya telah diawasi oleh lembaga yang berwenang, terangnya.


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah