Mahasiswa KKN UIN Datokarama laksanakan penyuluhan hukum di Sigi

Rabu, 21 Mei 2025 03:50 WIB
Pendis

Mahasiswa KKN UIN Datokarama laksanakan penyuluhan hukum di Sigi

Palu (Pendis)--Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.

Penyuluhan hukum difokuskan pada Aspek Hukum Bullying dan Mitigasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, dengan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Doktor Sahran Raden sebagai narasumber.

Peserta penyuluhan hukum terdiri dari  tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Sigi Kota.

Doktor Sahran Raden mengemukakan, secara umum, tindak pidana bullying atau perundungan dikenal sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah.

"Bullying atau perundungan merupakan  perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang/sekelompok orang yang memiliki kekuasaan, terhadap orang lain atau kelompok lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakitinya," kata Sahran Raden.

Sahran mengemukakan perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti fisik (penganiayaan fisik), verbal (penghinaan, ejekan), dan sosial (pengucilan, menyebarkan rumor).

"Tujuan dari perilaku bullying biasanya untuk memberi rasa dominasi, mengintimidasi, atau merendahkan korban," ujarnya.

Berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2022 terhadap 1500 pelajar SMP dan SMA di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya, terungkap bahwa sebanyak 67 persen mengaku di sekolah mereka pernah terjadi bullying. Pelakunya kakak kelas, teman, adik kelas, guru, kepala sekolah hingga preman sekolah.

Sementara data Komnas Perlindungan Anak tahun 2022 menyebutkan bahwa 98 kasus kekerasan fisik, 108 kekerasan seksual dan 176 kekerasan psikis, terjadi di tingkat pelajar.

Sahran menyatakan bahwa perundungan yang terjadi di tingkat pelajar, berkorelasi dengan kekerasan terhadap anak.

"Kekerasan anak merupakan tindakan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik, emosional, atau psikologis kepada anak. Ini bisa termasuk kekerasan fisik (seperti pemukulan), kekerasan emosional (seperti penghinaan atau ancaman), eksploitasi seksual, dan pengabaian yang serius terhadap kebutuhan dasar anak," ungkapnya.

Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di rumah, di sekolah, dan dalam masyarakat.

Oleh karena itu, Sahran Raden menawarkan pembentukan Satgas Tindak Kekerasan Anak di Masyarakat dan di sekolah. Perbanyak sosialisasi dan literasi anti bullying. Penyelesaian melalui restorasi justice pada pihak kepolisan. Penyelesaian kasus melalui lembaga adat di desa.

Hal itu perlu diikutkan dengan pembuatan kurikulum anti kekerasan disertai dengan metode pembelajaran yang lebih merespon kecakapan perdamaian dan toleransi pada siswa.

"Solusi ini sebagai tawaran atas adanya tindak pidana bullying dan kekersan terhadap anak setiap tahun terjadi dinamika, kadang naik dan turun di Kabupaten Sigi," sebutnya.


Tags:

Kampus

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
UM-PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan