Bagaimana Agama Mengkonstruksi Seksualitas Perempuan?

Kamis, 7 Mei 2020 14:59 WIB
Pendis

Bagaimana Agama Mengkonstruksi Seksualitas Perempuan?

Dalam tadarus litapdimas kali ini, saya akan berbagi hasil penelitian saya tentang bagaimana Islam mempengaruhi wacana seksualitas di Indonesia. Secara spesifik penelitian ini berusaha mengungkap bagaimana teks-teks ajaran Islam mempengaruhi persepsi dan perilaku perempuan Muslim yang sudah menikah dalam relasi seksual mereka bersama suami.

Jika dalam beberapa penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan seksualitas di Indonesia menyatakan bahwa yang dapat mempengaruhi konstruksi seksual perempuan adalah ideologi gender yang dikenalkan oleh negara dan budaya, maka penelitian saya menyatakan bahwa agama juga berperan dalam memberikan pengaruh bagi konstruksi seksualitas perempuan di Indonesia.

Bersamaan dengan dengan adanya perintah melaksanakan ibadah puasa, Alquran juga menjelaskan aturan tentang relasi seksual dalam surah al-Baqarah ayat 187, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka”. Ayat ini menggambarkan bahwa relasi seksual antara suami dan istri diumpamakan seperti ‘pakaian’: saling menutupi, saling melindungi dan saling melengkapi. Ada pesan mutualitas (kesalingan) dari ayat tersebut.

Namun demikian, realitas menunjukan fakta yang berbeda. Melalui wawancara mendalam dan pendekatan etnografi feminis bersama para perempuan Muslim yang sudah menikah sebanyak 42 orang, penelitian saya menunjukkan bahwa beberapa suami tidak menunjukkan relasi seksual atas dasar mutualitas tersebut.

Beberapa suami banyak yang tidak memperhatikan kondisi istri, seperti tidak melakukan foreplay, tidak mempedulikan apakah istri mengalami kepuasan atau tidak, dan bahkan terjadi tindak kekerasan seksual. Mirisnya lagi, tindakan-tindakan tersebut mendapat justifikasi, selain dari budaya, juga dari teks-teks agama. Dan para perempuan banyak yang tidak bisa melakukan apa-apa kecuali mengikuti dan menerimanya karena takut akan konsekuensi pamali (budaya) dan dosa (agama).

Maka tidak heran apabila hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas perempuan yang telah menikah menganggap bahwa seks dalam pernikahan merupakan kewajiban seorang istri dan hak seorang suami. Oleh sebab itu, sulit bagi mereka untuk menolak hubungan seksual apabila suaminya menginginkan karena takut akan dosa dan pamali. Kedua ajaran ini, yakni agama dan budaya, saling menguatkan satu sama lain tentang wajibnya seorang istri dalam melayani kebutuhan seksual suami, kapanpun suami menginginkan.

Data yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa teks ajaran agama ternyata lebih banyak mempengaruhi para perempuan ini dalam relasi seksualnya dengan suami. Mereka mengetahui ajaran-ajaran agama tentang seksualitas perempuan itu dari membaca buku-buku yang berkaitan dengan pernikahan, kitab-kitab kuning di pesantren dan majlis taklim. Mayoritas yang sampai kepada perempuan ini adalah ajaran-ajaran yang menyatakan bahwa seks dalam pernikahan adalah kewajibannya dan bukan haknya. Padahal, sebenarnya terdapat beberapa teks ajaran Islam yang menyatakan bahwa seks dalam pernikahan adalah hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun sayangnya, teks-teks yang menggambarkan kesetaraan dalam hubungan seksual antara suami dan isteri ini tidak cukup popular,seperti dalam surat al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan tentang relasi kesetaraan dalam aspek seksualitas dalam pernikahan.

Dalam penelitian ini sebenarnya juga ditemukan beberapa perempuan yang mampu menyuarakan pendapatnya tentang hakseksual perempuan dalam pernikahan. Menurut mereka, perempuan juga berhak mendapatkan kepuasan seksual. Mereka bernegosiasi dengan para suaminya agar hubungan seksualnya saling memberi kesenangan dan kepuasan bagi kedua belah pihak. Namunrealitas ini memang sangat sedikit sekali, dari 42 responden, hanya 4 orang yang mampu menyuarakan hal itu.

Pada akhirnya, poin penting dari penelitian saya ini adalah memberikan gambaran tentang pemahaman dan perilaku seksualitas perempuan dalam pernikahan dan sebagai rekomendasi sehingga hak-hak seksualitas mereka dapat diperhatikan dan diakui. [FYI/Hik]

 

Oleh Irma Riyani

 


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG