Ketimpangan Anggaran Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag

Rabu, 31 Januari 2018 00:00 WIB
Pendis

Ketimpangan Anggaran Pendidikan Kemendikbud dan Kemenag

Anggaran Pendidikan adalah 20% dari APBN dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional." (UUD 1945 pasal 31 ayat 4). Kementerian yang mempunyai fungsi pendidikan antara lain Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan kementerian lain yang mempunyai fungsi pendidikan.

Kementerian Dikbud menangani pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan sederajat, sedangkan Perguruan Tinggi sekarang di bawah Kementrian Ristek dan Dikti. Sedangkan Kementerian Agama (Pendidikan Islam) menangani pendidikan RA, MI, MTs, MA, PTKI dan sederajat. Dari sisi ketercakupan, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menagani jenjang pendidikan usia dini sampai jenjang pendidikan menengah atas, sedang Kementerian Agama menangani pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dari sisi struktural saja, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menangani pendidikan saja, sedangkan di Kementerian Agama masalah pendidikan dan hanya ditangani oleh satu Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saja.

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 disebutkan tidak ada perbedaan antara sekolah umum yang berada di bawah Kemendikbud dan madrasah yang ada di bawah Kementerian Agama. Yang perlu diingat/diperhatikan adalah Kemendikbud tidak membiayai gaji para guru karena gaji para guru sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Implikasi ini berakibat meluas karena Pemerintah Daerah tidak mau menangani/membiayai pendidikan yang berada di luar Kemendikbud, karena Pemerintah Daerah beralasan tidak boleh membiayai lembaga yang berada di bawah instansi vertikal.

Letak permasalahan sebenarnya ada di Otonomisasi walaupun Pemerintah telah pula menerbitkan UU No.32 tahun 2004. Tentang pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah. Arogansi kekuasaan wilayah yang lepas dari kerangka kebijakan Pusat dimana kebijakan Pusat menempatkan Kenenterian Agama dengan pertimbangan sejarah dan Budaya bersama dan bersinergi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menangani pelaksanaan wajib belajar Pendidkan Dasar dan Menengah bagi Warga Negara hanya karena perbedaan struktur dalam UU No. 32 tahun 2004 mengamanahkan tidak ada Otonomisasi dalam Kementrian Agama maka banyak Pemerintah Daerah yang menolak untuk bersinergi dalam mengelola pendidkan dasar yang diwajibkan bagi warganegara hanya karena lembaga pendidikan dimaksud dalam naungan Kementerian Agama. Anggaran Pendidikan dalam APBN maupun APBD minimal 20% sama sekali bukan untuk membantu operasionalisasi salah satu Kementerian (Kemendikbud) akan tetapi merupakan satu konsekuensi logis untuk memfasilitasi adanya kewajiban belajar bagi warga negara. Memberikan Sarana dan Prasarana dalam proses belajar mengajar sesuai standar minimal Pendidikan Dasar, tanpa diskriminasi apakah warga negara yang terkena kewajiban belajar Pendidikan Dasar dan Menengah itu memilih pada sekolah umum ataupun sekolah agama.

Asep Sjafrudin
Bagian Data, Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
SPAN PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan