Mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 pemerintah memutuskan mengganti Ujian Nasional dengan Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter. Dengan mempertimbangkan dampak yang timbul karena Ujian Nasional dan memperhatikan efektifitas pencapaian sasaran Ujian Nasional serta bervariasinya kondisi lembaga pendidikan di Indonesia akibatnya luasnya wilayah Indonesia, diputuskan untuk menyederhanakan Ujian Nasional menjadi Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter.
Asesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter mengukur kemampuan minimal yang dibutuhkan para siswa. Dengan kompetensi yang benar-benar minimum di mana bisa dipetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum. Materi bagian kognitifnya ada dua yaitu literasi dan numerasi, Literasi bukan sekadar kemampuan membaca, tapi juga kemampuan menganalisis suatu bacaan serta kemampuan untuk mengerti atau memahami konsep sebuah tulisan, sedangkan numerasi adalah pengetahuan dan kecakapan untuk (a) menggunakan berbagai macam angka dan simbol-simbol yang terkait dengan matematika dasar untuk memecahkan masalah praktis dalam berbagai macam konteks kehidupan sehari-hari dan (b) menganalisis informasi yang ditampilkan dalam berbagai bentuk (grafik, tabel, bagan, dsb.) lalu menggunakan interpretasi hasil analisis tersebut untuk memprediksi dan mengambil keputusan. Kemampuan numerasi ini ditunjukkan dengan kenyamanan terhadap bilangan dan cakap menggunakan keterampilan matematika secara praktis untuk memenuhi tuntutan kehidupan. Dua bidang kognitif inilah yang menyederhanakan Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter dengan tidak berdasar pada mata pelajaran atau penguasaan materi, jadi lebih menekankan pada kemampuan siswa untuk terus belajar. Dengan dua bidang kognitif ini maka siswa dinilai akan memiliki kecakapan untuk memenuhi tuntutan kehidupan.
Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter dapat dilakukan pada pertengahan tengah jenjang pendidikan bukan seperti Ujian Nasional yang dilakukan diakhir jenjang pendidikan. Tujuan Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter dilakukan di tengah jenjang pelajaran adalah agar pihak sekolah/madrasah dan guru dapat melakukan perbaikan untuk mencapai kompetensi minimum yang di targetkan. Perbaikan dilakukan sebelum masa kelulusan, karena itu Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter bukan menjadi alat seleksi siswa untuk lulus melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya. Hal ini selaras dengan arahan UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Pasal 58 ayat 1 yang berbunyi “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”.
Agar kualitas Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter berkualitas dan berstandard internasional, maka Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter akan mengacu pada praktek assessment internasional seperti Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) bekerjasama dengan lembaga internasonal seperti OECD (Organization for Economis Cooperation and Development) .
Hasil Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter tidak melaporkan hasil individu siswa namun laporan agregat yang berfokus kepada peningkatan internal dari waktu ke waktu bukan komparasi antar kelompok. Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter sebagai pengganti Ujian Nasional adalah sebuah ikhtiar agar Tujuan Pendidikan Nasional sesuai UU No. 20 Tahun 2003 yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dapat terealisasi.
Penulis : Asep Sjafrudin
Statistisi Muda pada Bagian Data, Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat
Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI
Bagikan: