20% Mahasiswa PTN Jateng-DIY Bebas SPP

20% Mahasiswa PTN Jateng-DIY Bebas SPP

SEMARANG - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Jateng-DIY yang tergabung dalam Badan Kerja Sama PTN-Kopertis sepakat membebaskan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) kepada mahasiswa baru yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Menurut Ketua BKSPTN-Kopertis Jateng-DIY Prof Dr Rochmat Wahab MPd MA, keputusan itu di luar kelompok mahasiswa baru yang mendapat beasiswa bidik misi, sehingga keseluruhan mahasiswa baru yang digratiskan biaya pendidikan dalam satu kampus mencapai 20%.

“Perihal sampai berapa semester digratiskan dan kriteria tidak mampu, akan ditentukan masing-masing PTN. Harus diingat, yang digratiskan yakni di luar biaya praktikum laboratorium, pembelian buku ajar, atau biaya lain di luar SPP,” katanya, dalam jumpa pers seusai rapat kerja BKSPTN-Kopertis Jateng-DIY di Hotel Gumaya, Semarang, Sabtu (22/1).

Dia yang juga rektor Universitas Negeri Yogyakarta, didampingi Rektor Universitas Diponegoro Prof Sudharto Prawata Hadi MES PhD, Rektor Universitas Negeri Semarang Prof Dr Sudijono Sastroatmodjo MSi, dan Rektor Universitas Sebelas Maret Prof Dr dokter Moch Syamsulhadi SpKj.
Sanksi Moral Prof Syamsul mengakui, pembebasan SPP belum bisa dilakukan kepada seluruh mahasiswa. Sebab terkait dengan subsidi silang untuk membiayai seluruh operasional PTN dalam rangka memenuhi syarat tridharma perguruan tinggi.

Terlebih, hingga kini Kementerian Pendidikan Nasional hanya menanggung tak lebih dari 50% biaya operasional PTN dan mulai 2012, seleksi mandiri dihapuskan.

“Kami harus bekerja keras menutup operasional dari kerja sama dengan stakeholder, industri, ataupun pihak asing. Sebab, untuk mengentaskan setiap mahasiswa hingga menjadi sarjana dibutuhkan biaya sekitar Rp 10 juta-Rp 16 juta,” tuturnya.

Karena itu, mahasiswa lain di luar kuota 20% yang digratiskan, dikenakan SPP lebih besar dari standar. Namun, pihaknya berjanji tetap mengedepankan keadilan. “Kami sepakat untuk tidak mengutamakan keuntungan serta tidak menurunkan kualitas penelitian dan pembelajaran,” sambung Prof Sudharto.

Prof Rochmat menguraikan, jika ada PTN se-Jateng-DIY yang keberatan, pihaknya tidak bisa memaksakan. Meski, sebetulnya amat berharap keputusan itu dilaksanakan guna meningkatkan SDM yang merata dan meningkatkan daya saing di tengah kompetisi global yang amat ketat.

“Meski keputusan itu tidak mengikat, kami yakin PTN yang tidak mengimplementasikannya pasti mendapat sanksi moral dari masyarakat luas ataupun stakeholder,” ujar dia.

Menurut Prof Sudijono, dengan adanya keputusan itu, diharapkan image bahwa PTN menarik biaya pendidikan yang mahal bagi para mahasiswanya bisa dihilangkan.

“Percayalah, kami mengelola sebuah PTN demi kemaslahatan bersama. Andaikan ada beberapa mahasiswa yang membayar lebih mahal, itu kerelaannya demi menyubsidi mahasiswa kurang mampu,” tegasnya. (H70,K3-75)


Tags: