![2016, Kementerian Agama Akan Rekrut 3402 Dosen Tetap Bukan PNS](/storage/pictures/posts/16_9/mid/7986.jpg)
2016, Kementerian Agama Akan Rekrut 3402 Dosen Tetap Bukan PNS
Jakarta (Pendis) - Sebanyak tiga ribu empat ratus dua (3.402) orang akan direkrut menjadi Dosen Tetap Bukan PNS (DTB-PNS) yang tersebar pada 52 (lima puluh dua) Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa selain melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi, alasan direkrutnya DTB-PNS ini adalah dalam rangka menjaga peningkatan kinerja akademik di perguruan tinggi Islam di bawah Kementerian Agama.
"Pengangkatan Dosen baik yang berstatus PNS maupun PNS sangat penting dilakukan mengingat besarnya tanggung jawab yang akan diembannya," tegas pengajar Fakultas Adab UIN Alauddin ini.
Menurut SK Dirjen Pendis Nomor 884 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) per tanggal 12 Februari 2016 tersebut, ke 3.402 calon dosen tersebut akan dibagi atas 1.055 untuk UIN, 1.600 untuk IAIN dan 747 untuk STAIN.
Adapun kriteria DTB-PNS itu lanjut Alumnus Rheinischen Friedrich Wilhelms Universitaet Bonn, Jerman ini adalah mempunyai integritas baik keagamaan dan keilmuan, tidak hanya memiliki kompetensi keilmuan tetapi juga arif dan berpengalaman, dan memiliki networking yang luas baik di dalam dan di luar negeri.
Seleksi DTB-PNS, terang Kamaruddin, dilaksanakan sepenuhnya oleh perguruan tinggi yang bersangkutan secara mandiri. Hal ini dikarenakan berkaitan dengan kesiapan sumber daya dan sumber dana perguruan tinggi penyelenggara tersebut.
"Oleh karena itu, seluruh Rektor PTKIN harus segera membentuk panitia ad-hoc untuk melaksanakan proses rekrutmen tersebut," tegas mantan Sekretaris Ditjen Pendis tersebut.
Untuk bisa mengikuti seleksi, calon dosen harus lolos seleksi administrasi. Syarat yang harus dipersiapkan adalah : 1). Ijazah yang sesuai dengan kebutuhan Prodi; 2) Sertifikasi; 3) NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional); 4) CV; 5) TOEFL atau yang setara; 6) Bukti pengalaman sebagai dosen; 7) Academic Writing; 8) Publikasi; dan 9) Kepangkatan akademik (asisten, asisten ahli, lektor).
(viva/dod)
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FTIK UIN Palu kerja sama IAIN Bone tingkatkan mutu akademik
- Selasa, 16 Juli 2024
UIN Ar-Raniry dan Kominfo Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang TIK
- Selasa, 16 Juli 2024
Satu Pesdik Madrasah di Kalteng Terpilih Ikut Kibarkan Bendera di IKN
- Senin, 15 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag