Jakarta (Pendis) —Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional yang dapat juga disebut Imtihan Wathani tetap dilaksanakan pada tahun 2020 atau 1440/1441 H.
“Imtihan Wathani ini adalah upaya Kemenag melakukan pengukuran capaian kompetensi santri yang dilakukan oleh Pendidikan Diniyah Formal dengan mengacu pada Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajarnya,” Kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, Sabtu (14/3).
Imtihan Wathani diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur standar penguasaan santri terhadap kurikulum yang bersandar pada penguasaan kitaby disamping sebagai suatu upaya untuk menjaga mutu pendidikan diniyah formal.
Sebagaimana untuk diketahui, Pendidikan Pesantren adalah jenis pendidikan asli Indonesia yang secara teguh merawat tradisi dan mengawal inovasi demi kemajuan bangsa.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) mengamanatkan kepada Menteri Agama untuk melakukan penilaian bagi santri Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dalam bentuk Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional atau disebut juga sebagai Imtihan Wathani (IW). Sebelumnya, IW merupakan amanat dari Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Berdasarkan amanat tersebut, IW diselenggarakan pertama kali pada tahun 2018 (1438/1439H) yang awalnya mengikutsertakan peserta santri sebanyak 827 santri tingkat Ulya dengan total 14 lembaga satuan PDF tingkat Ulya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa, tahun 2020 ini (1440/1441 H) IW dilaksanakan pada 14 s.d 16 Maret 2020 (19-21 Rajab 1441 H) dengan jumlah peserta sebanyak 3.500 santri yang terdiri atas peserta tingkat ulya : 1.754 santri dan peserta tingkat wustha : 1.746 santri, dengan total 49 lembaga satuan PDF yang terdiri dari 32 PDF tingkat Ulya dan 17 PDF tingkat Wustha.
“ada 12 titik, yaitu berada di Aceh, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” kata Dirjen
Sebelumnya, pada pada tahun 2019 kemarin(1439/1440H) jumlah peserta IW mengalami peningkatan dengan jumlah peserta sebanyak 2.185 Santri yang terdiri atas peserta tingkat Ulya : 1.180 santri dan jumlah peserta wustha sebanyak 1.005 santri dan dengan total 36 lembaga satuan PDF jenjang Ulya dan Wustha.
Sedangkan materi yang diujikan dalam IW adalah materi khas kurikulum Pesantren, dimana untuk tingkat Ulya materi tersebut adalah Tafsir-Ilmu Tafsir, Hadits-Ilmu Hadits, Fiqh-Ushul Fiqh, Bahasa Arab dan Nahwu-Sharf, sedangkan materi yang diujikan dalam IW tingkat Wustha adalah Tafsir, Hadits, Fiqh, Bahasa Arab dan Nahwu-Sharf.
Dirjen Pendis memandang, bahwa semangat dalam UU Pesantren untuk menjaga kemandirian dan kekhasan Pesantren, “IW bukanlah bentuk intervensi Pemerintah, namun lebih kepada sebagai salah satu instrumen untuk memastikan pemberian afirmasi dan fasilitasi yang tepat untuk membangun keunggulan bagi pengembangan pendidikan pesantren, khususnya bagi PDF. “Pesantren Unggul, Indonesia Maju,” pungkas Kamaruddin Amin.
Bagikan: