Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN SAS Babel Beri Pembekalan 42 Mahasiswa Yang Akan Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan

Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN SAS Babel Beri Pembekalan 42 Mahasiswa Yang Akan Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan

BANGKA, (Pendis). Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) , Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam, Institusi Agama Islam Negeri (IAIN) , Syaikh Abdurrahman Siddiq (SAS) , Bangka Belitung (Babel) , beri pembekalan bagi 42 mahasiswa yang akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Kamis (15/06/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang serbaguna gedung Pascasarjana IAIN SAS Babel, dengan mengusung tema 'mewujudkan mahasiswa hukum keluarga islam yang religius, kompeten dan menjadi penegak hukum yang profesional'.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, Dr. Orba Susilawati, M.H.I dan Ardhi Barkah Apandi, S.H, hakim Pengadilan Agama Sungailiat.

Hadir juga Kepala Prodi HKI, Alwan Sobari, M.S.I, Sekretaris Prodi HKI, Tauratiya, M.H, Kepala prodi Pariwisata Syari'ah, Muhamad Amin, M.Ag, serta Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) .

Dalam sambutannya, Ketua pelaksana PKL HKI 2023, Tauratiya, M.H menyampaikan, kegiatan PKL tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaannya seperti penambahan lokasi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan lama waktu pelaksanaannya.

" Peraktik kerja lapangan mahasiswa HKI tahun 2023 ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini PKL dilaksanakan selama dua bulan, mulai dari pertengahan Juni sampai Agustus, " Ungkap Tauratiya

"Selain itu penambahan lokasi seperti KUA-KUA di setiap Kabupaten Kota. Biasanya hanya di Pengadilan Agama saja, tahun ini ada penempatan di KUA-KUA-nya, seperti di KUA Kabupaten Bangka, Belitung, Bangka Barat dan Kota Pangkalpinang," lanjutnya

Diapun berharap mahasiswa yang melaksanakan PKL tidak hanya mendapatkan materi di kelas tapi juga dapat mengaplikasikan ilmu yang telah didapatkan.

Disisi lain, Ketua Prodi HKI, Alwan Sobari, M.S.I menyampaikan, kegiatan PKL tidak hanya menggugurkan mata kuliah di prodi. Tetapi penting untuk dipahami bagaimana pembelajarannya.

Pembelajaran yang dimaksud adalah materi atau teori di kelas telah didapatkan, mahasiswa juga dituntut untuk mempelajari bagaimana keadaan di lapangan, agar ilmu yang dipelajari bisa lebih maksimal.

" Kalau kita sudah di lapangan atau berkecimpung di masyarakat berbeda jauh dengan materi yang didapatkan di kelas, perbedaan- perbedaan inilah kemudian perlu dipahami agar ilmu yang didapatkan bertambah semakin luas,"

Diapun berpesan kepada mahasiswa untuk selalu mentaati aturan yang ada di mana mereka ditempatkan. Selain itu menjaga nama baik institusi tempatnya menuntut ilmu.

Dalam pemaparannya, Dr. Orba Susilawati, M.H.I, menerangkan pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata tertentu (Islam) di tingkat pertama.

Sedangkan peradilan agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang.

" Adapun tugas dan wewenang peradilan agama yakni memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang, perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah hingga ekonomi syariah, " jelas Orba

Dia melanjutkan, peradilan agama berfungsi, pertama memberi pelayanan teknis Yustisia dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi.

Kedua, memberi pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.

Ketiga, memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di lingkungan pengadilan agama. Keempat, memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.

Kelima, memberi pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama islam.

Selain itu waarmerking akta keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan dan sebagainya. Dalam pemaparannya, pemateri juga memberikan gambaran peluang kerja kepada mahasiswa untuk lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam yang tak hanya menjadi hakim, panitera, juru sita dan beberapa bagian yang ada di Pengadilan, tetapi juga memungkinkan lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam dapat menjadi advokat, akademisi, penghulu, penyuluh dan beberapa posisi lainnya yang berada diluar lingkup Pengadilan.

 Selanjutnya dalam pemaparan materi kedua, Bapak Ardhi Barkah Ilahi selaku Hakim di Pengadilan Agama Sungailiat memberikan materi tentang Prosedur berperkara dan hukum acara di Peradilan Agama. Dalam materinya, beliau juga memberikan motivasi dan kiat-kiat kepada mahasiswa yang memiliki keinginan menjadi hakim di Pengadilan Agama.(*)