DEMAK -(Suara Merdeka) Selama dua hari (24-25/7), 50 kepala madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) di Demak, Pati, Jepara, Grobogan, dan Kudus diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) terpadu MTs dan MA tahun anggaran 2010 di Kementerian Agama. Empat jaksa dari Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satsus Tipikor) diterjunkan Kejagung pada pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Demak.
Mereka adalah Murtanto selaku ketua tim, Gatot Guno Sembodo, Sanin, dan Ali Nurudin. Menurut Ali Nurudin, kemarin 31 kepala MTs/MA memenuhi panggilan pemeriksaan. Hari ini (25/7), pemeriksaan dilanjutkan terhadap 19 kepala MTs/MA lainnya.
’’Status mereka saksi untuk memastikan apakah peralatan laboratorium yang diterima sesuai atau tidak dengan kontrak pengadaan,’’ jelas Ali di sela-sela pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan secara acak, mengingat ada 400 MA dan 250 MTs se-Indonesia yang mendapat bantuan dari proyek tersebut. Proyek yang menelan anggaran negara Rp 71,5 miliar itu semestinya berupa bantuan langsung tunai (block grant) kepada masing-masing madrasah. Tapi, menurut Ali, pengadaan justru dikondisikan oleh Kemenag.
Madrasah menerima barang tanpa mengetahui nilai peralatan itu. Hal itu dinilai menyalahi Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
‘’Jadi, MTs dan MA hanya menerima barang yang dikirim Kemenag. Kami ingin mengecek silang apakah barang-barang tersebut sesuai dengan kontrak kerja atau tidak, baik volume maupun spesifikasinya,’’ imbuh Ali.
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut (lihat grafis). Mereka diduga menggelembungkan harga barang hingga menimbulkan kerugian negara Rp 17,913 miliar. Nilai pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun anggaran 2010 itu Rp 27,5 miliar, sedangkan pengadaan untuk MA Rp 44 miliar. Madrasah penerima bantuan merupakan sekolah swasta yang tercantum dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.
”Tidak semua madrasah swasta menerima bantuan pengadaan alat laboratorium IPA terpadu, hanya yang tercantum dalam SK Dirjen,”imbuhnya.
Khusus Demak, ada 10 kepala madrasah yang dimintai keterangan. Mereka adalah kepala MTs Takhasus Quran Bonang, MTs Miftahul Salam 01 Wonosalam, MA Matholiul Falah Bonang, MA Manbaul Ulum Karanganyar, MA Fathul Huda Sayung, MA Hidayatul Mubtadiin Sayung, MA Tarbiyatul Muhtadiin Gajah, MA Nahdlatus Syuban Sayung, MTs Miftahul Huda Dempet, dan MTs Mazroatul Huda Karanganyar.
Waspadai Ancaman
Pemeriksaan itu akan ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan secara acak. Tujuannya untuk mengetahui kuantitas dan spesifikasi barang dan disesuaikan dengan dokumen kontrak kerja. Menurut Ali Nurudin, pemeriksaan dilakukan di Kejari Demak dengan pertimbangan di kota itu terdapat banyak madrasah yang menerima bantuan dari proyek tersebut. Selain itu, Demak berdekatan dengan Grobogan, Pati, Jepara, dan Kudus.
Kepala MA Nahdlotus Syuban Sayung, Fathoni mengatakan, dia ditanya seputar alat laboratorium, apakah sesuai atau tidak dengan daftar penerimaan barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Menurutnya, ada 449 item barang yang tertera dalam daftar. Namun, ada satu yang belum diterima, yakni yang tertulis ‘’pembuatan website help desk nasional’’.
”Barang kami terima pada 30 Januari 2011. Setelah kami cek, satu item tersebut sampai saat ini belum diterima,”jelasnya.
Di Jakarta, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus itu Rp 17, 913 miliar. Salah satu bentuk penyimpangan adalah jumlah alat yang diterima tidak sesuai dengan dokumen. “Misalnya yang seharusnya diterima sepuluh alat, tapi yang diterima kurang dari itu,” ujar Adi di Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan, tim jaksa penyidik dikerahkan ke Jawa Tengah untuk mengecek silang fakta di lapangan, sekaligus memeriksa kepala sekolah dan menggeledah sejumlah madrasah. Adi meminta para saksi untuk memberitahukan hal-hal yang diketahui secara jelas dan jujur kepada penyidik. Dia juga mengimbau para saksi waspada jika ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi atau mengancam mereka agar menyerahkan sesuatu, atau mengancam akan menetapkan saksi menjadi tersangka.
“Jika ada yang menakut-nakuti agar menyerahkan sesuatu, laporkan. Nanti kami tangkap,” tegasnya. (J9,K24-59)