653 Sekolah di Bawah Pemprov

653 Sekolah di Bawah Pemprov

Status kepegawaian PNS di lingkungan SMA dan SMK juga bakal menjadi aparatur provinsi. Namun, menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng Nur Hadi Amiyanto, meski pelimpahan wewenang telah dilakukan, implementasi dilaksanakan bertahap.

"Masih terus dikoordinasikan dengan kabupaten dan kota. Sesuai ketentuan Undang- Undang, pengelolaan pendidikan menengah sepenuhnya akan ditangani Pemprov," katanya kepada wartawan, kemarin.

Kewenangan itu bersifat menyeluruh. Mencakup personel, aset, sarana-prasarana, dan pembiayaan. Sebanyak 490 sekolah berstatus SMA negeri dan 163 sekolah merupakan SMK negeri.

Dipastikan sebanyak 653 sekolah negeri akan masuk dalam kewenangan Pemprov. Jumlah ini tak sedikit, namun dengan koordinasi yang baik dengan semua pemangku kepentingan, pelimpahan akan bisa dijalankan dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang, pembagian pengelolaan pendidikan telah jelas. Pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia bertanggung jawab penuh atas pendidikan setingkat SD serta SMP. Pemerintah Provinsi mengelola pendidikan setingkat SMA dan SMK.

Melalui Pemkot

Pada bagian paling akhir, yakni peran Pemerintah Pusat untuk mengelola pendidikan tinggi. Secara bertahap penyelenggaraan pelimpahan akan berjalan hingga 2016.

Mereka yang telah masuk daftar PNS Pemprov nantinya juga kemungkinan menerima tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Penganggaran dimulai pada 2017. Kabid Dikdasmen Kota Semarang Sutarto menyatakan, langkah menyerahkan prasarana, personel, pendanaan, dan dokumen (P3D) tidak akan berjalan sendiri-sendiri.

Semuanya akan dilaksanakan melalui Pemerintah Kota. Meski demikian, pihaknya telah menyiapkan semuanya untuk mendukung kebijakan ini. Sebanyak 16 SMA negeri dan 11 SMK negeri di kota ini akan diserahkan ke Pemprov.

"Untuk mematangkan persoalan ini akan ada pertemuan antara tim Pemkot dan Pemkab dengan Tim P3D Pemprov Jateng. Melalui pertemuan itu diharapkan kesiapan pelimpahan wewenang dapat berjalan dengan baik," tuturnya. (H41-37)


Tags: