![75 Persen Soal Ujian Akhir SD Ditetapkan Provinsi](/storage/pictures/posts/16_9/mid/5803.jpg)
75 Persen Soal Ujian Akhir SD Ditetapkan Provinsi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Paket Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional Berstandar Nasional (UASBN) untuk sekolah dasar (SD) 75 persen di antaranya akan ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi. Sedangkan sisanya, yaitu 25 persen ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
"Sebanyak 75 persen soal UASBN ditetapkan provinsi mengacu pada kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan BNSP," ungkap Mohammad Nuh saat menyampaikan materi pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Senin (17/1). Selain itu ia menyampaikan kalau penyelenggara UASBN tingkat provinsi untuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah harus melaporkan hasil ujian ke Kementerian paling lambat dua bulan setelah pengumuman.
Selain itu untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), soal ujian semua dibuat oleh BSNP. Untuk kelulusan SMP dan Madrasah Tsanawiyah, nilainya ialah gabungan nilai ujian tulis dan nilai rapor semester pertama hingga kelima dengan pembobotan nilai yang telah ditetapkan Kemdiknas yaitu 60 persen UN dan 40 persen dari nilai rapor.
Sedangkan untuk kelulusan tingkat SMA, SMK dan Madrasah Aliyah, nilai kelulusan ialah gabungan nilai ujian tulis dan nilai rapor semester tiga hingga kelima.
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FTIK UIN Palu kerja sama IAIN Bone tingkatkan mutu akademik
- Selasa, 16 Juli 2024
UIN Ar-Raniry dan Kominfo Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang TIK
- Selasa, 16 Juli 2024
Satu Pesdik Madrasah di Kalteng Terpilih Ikut Kibarkan Bendera di IKN
- Senin, 15 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag