8.366 Proposal Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat PTKI Siap Diseleksi

8.366 Proposal Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat PTKI Siap Diseleksi

Jakarta (Pendis)- Sebanyak 8.366 proposal bantuan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam tercatat masuk melalui layanan online pada portal litapdimas atau portal Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat siap dinilai oleh penelaah (reviewer). Hal ini disampaikan Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Suwendi di Jakarta (21/08).

Menurut Suwendi meskipun di tengah kritik gencar tentang kemanfaatan penelitian bagi bangsa dan negara Indonesia, tak mengurangi semangat para dosen PTKI untuk berkompetisi mengajukan proposal penelitiannya. Dan tahun 2019 ini merupakan tahun transisi dalam seleksi penilaian proposal untuk tahun 2020, tetapi animo dan respon para dosen luar biasa.

"terlihat ternyata animonya jauh lebih baik. Tercatat untuk klaster pusat, tahun 2020 berdasarkan proposal tahun 2019 berjumlah 2.957 Itu lebih besar dibanding tahun 2019, yang dimulai penerimaan proposalnya tahun 2018 berjumlah 2.294 buah. Total 8.366 proposal itu termasuk dari kampus-kampus PTKIN, yang berjumlah 5.411 buah proposal,"terangnya.

Direktur PTKI, Arskal Salim menyebutkan bahwa Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yakni pelaksanaan penelitian, pengabdian dan publikasi ilmiah untuk tahun 2020 harus diseleksi penilaiannya satu tahun sebelumnya atau H-1. Kebijakan ini untuk peningkatan mutu penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan publikasi ilmiah. Dengan rentang waktu yang cukup luas itu diharapkan output penelitian benar-benar sesuai dengan agenda riset keagamaan yang telah diputuskan tahun 2018.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, juga mengingatkan akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam seleksi bantuan, termasuk bantuan yang ada di Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Lebih lanjut, terkait mekanisme teknis akuntabilitas diungkap Kasi Penelitian dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Mahrus, hal itu dilakukan melalui beberapa tahapan penilaian, mulai dari tahap validasi, cek plagiasi, penilain secara daring (dalam jaringan) hingga presentasi di hadapan tim reviewer. Begitulah proses teknis penilaian proposal bantuan seperti dalam Surat Keputusan Dirjen bernomor 3130 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah tahun 2020,ucapnya.


Tags: