ACDP Dukung Ditjen Pendis dalam Pendataan PDF dan SPM

ACDP Dukung Ditjen Pendis dalam Pendataan PDF dan SPM

Serpong (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan dukungan ACDP (Analytical and Capacity Development Partnership) [Kemitraan untuk Pengembangan Kapasitas dan Analisis Pendidikan] mengadakan studi ACDP-047 "Study on Developing Capacity of Pesantren", dengan fokus pada penguatan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah melalui pendataan pada EMIS (Educational Management Information System) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Santika Premier BSD City, Serpong, Kamis-Jumat, 16-17 Pebruari 2017 itu dihadiri oleh Tim ACDP yang digawangi oleh Dan Moulton dan Prof. Muljani A Nurhadi dan Tim dari Ditjen Pendis.

Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa studi ACDP-047 dimaksudkan untuk mendorong PDF (Pendidikan Diniyah Formal) dan SPM (Satuan Pendidikan Muadalah) sebagai layanan pada jenis pendidikan keagamaan Islam pada jalur formal sebagai pusat keunggulan pendidikan Islam yang khas Indonesia dan menjadi pilihan alternatif dalam upaya mencerdaskan bangsa, terutama dalam menghasilkan kader mutafaqqih fiddin. Layanan ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap APK pendidikan secara signifikan sehingga santri-santri yang belum mengikuti layanan pendidikan formal atau kesetaraan itu dapat terjaring melalui layanan PDF dan SPM ini.

Menurut data dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, kondisi eksisting saat ini lembaga SPM (Satuan Pendidikan Muadalah) setingkat MTs sebanyak 32 lembaga dengan jumlah santri 15.058 jiwa, PDF (Pendidikan Diniyah Formal) Wustha sebanyak 10 lembaga dengan jumlah santri 1.500 orang, SPM setingkat MA sebanyak 49 lembaga dengan jumlah santri 27.784 orang, dan PDF Ulya sebanyak 21 lembaga dengan jumlah santri 4.571 orang. Dengan demikian, hingga saat ini SPM dan PDF secara total berjumlah 112 lembaga dengan jumlah santri sebanyak 48.913 orang.

Terkait dengan pendataan itu, diantara isu yang didiskusikan adalah persoalan leading sector PDF dan SPM apakah dicukupkan di tingkat Kementerian Agama atau di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan)? Pertanyaan ini muncul yang didasarkan atas kewenangan pelayanan jenis pendidikan keagamaan itu menjadi otoritas Kementerian Agama, sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki otoritas mengenai hal ini. Memang, terdapat plus minus jika pendataan PDF dan SPM itu jika diintegrasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendataan yang terintegrasi akan menjadikan data semakin baik, meski itu terdapat tantangan yang sangat serius. Dalam kegiatan itu, dilakukan pemadanan item-item pendataan yang dapat dijadikan rujukan dalam proses pemutakhiran data EMIS sehingga kepentingan pendataan untuk PDF dan SPM dapat diakomodasi secara maksimal. (swd/dod)


Tags: