Aptisi Tolak Publikasi Jurnal Ilmiah

Aptisi Tolak Publikasi Jurnal Ilmiah

SOLO ( Suara Merdeka ) - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jawa Tengah dengan tegas menolak penerapan publikasi jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan mahasiswa.

Dalam menyampaikan penolakannya ini, Aptisi telah bertemu dengan Kemdikbud dan Dikti pada 20 Februari silam. Mereka menganggap aturan tersebut diterapkan serta merta tanpa ada persiapan yang cukup dan sangat memberatkan perguruan tinggi swasta (PTS).

”Saya setuju dengan publikasi dan substansial orang pintar harus pintar menulis. Ini sangat penting tapi tidak ujug-ujug seperti itu,” kata Ketua Aptisi Jawa Tengah, Prof Dr Brodjo Sudjono, pada wartawan, Sabtu (10/3).

Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menurut Brodjo bisa jadi tak menemui kendala. Hanya saja akan berbeda ketika diterapkan di PTS mengingat kualitasnya berbeda-beda.

”Kalau mau hendaknya diterapkan secara berjenjang. Menurut akreditasinya A lebih didahulukan. Jika dilakukan secara total, kami menolak,” tegasnya.

Dilakukan Bertahap

Dia menjelaskan untuk mengikuti aturan publikasi jurnal ilmiah ada beberapa aspek pokok yang harus dipersiapkan oleh perguruan tinggi. Utamanya adalah perguruan tinggi yang berada di daerah mulai dari sarana prasarana hingga urusan sumber daya manusia.

”Hal ini tidak bisa dipandang remeh oleh pusat, lantaran kebijakan yang dipaksakan dan tidak didukung dengan kompetensi justru akan mematikan perguruan tinggi,” terang Brodjo.

Publikasi lanjutnya seharusnya dilakukan secara bertahap sebagaimana perubahan penggunaan bahan bakar minyak ke bahan bakar gas.

Ia memisalkan, jika untuk satu jurnal ada 10 tulisan yang dibuat oleh 10 mahasiswa dan diterbitkan dalam waktu satu bulan maka akan diperlukan waktu sekitar 30 bulan untuk menentukan kelulusan sekitar 300 mahasiswa. Proses ini dinilai terlalu lama dan bisa jadi menghambat kelulusan.

”Kemunduran lulus mahasiswa bisa 2,5 tahun. Ini mematikan karya anak bangsa,” ujar

Dalam menyampaikan penolakannya ini, Aptisi telah bertemu dengan Kemdikbud dan Dikti pada 20 Februari silam. ”Surat Edaran (SE) yang diberikan, (publikasi) bukan syarat kelulusan tapi sifatnya sunnah,” katanya.

Sementara itu, Rektor Universitas Surakarta (Unsa) Dr Drs Margono, sangat mengapresiasi peraturan tersebut. Penulisan publikasi jurnal ilmiah bisa memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk menulis yang lebih berkualitas.

”Cuma perlu kearifan dalam hal ini. Seharusnya belum kewajiban tapi menuju ke sana,” kata Margono.

Ia khawatir, bagi peruruan tinggi yang belum siap akan mengalami kemerosotan dalam jumlah lulusan. Hal ini tentu saja akan berpengaruh pada perguruan tinggi pada masa depannya. (H81-91)


Tags: