Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan pejabat eselon I Kementerian Agama

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan pejabat eselon I Kementerian Agama

Jakarta (Kemenag) - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat eselon I Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Rapat ini bertujuan untuk membahas pembicaraan awal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, serta isu-isu aktual terkait Kementerian Agama, pada Senin (27/5/2024).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, menegaskan bahwa rapat ini adalah langkah awal yang penting dalam penyusunan RAPBN 2025. "Kami di Komisi VIII DPR RI memahami dan mendukung pagu indikatif yang diajukan Kementerian Agama," ujar Marwan.

"Namun, kami juga menekankan pentingnya sinkronisasi rencana kerja Kemenag dengan misi pemerintah, terutama dalam meningkatkan sarana pendidikan keagamaan dan fasilitas ibadah di daerah 3T. Kami berharap, masukan dan arahan dari rapat ini dapat segera ditindaklanjuti demi tercapainya tujuan bersama," tambahnya.

Komisi VIII DPR RI menyepakati pagu indikatif Kementerian Agama RI untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000. Anggaran ini terbagi atas beberapa unit eselon I di Kemenag, dengan alokasi terbesar untuk Sekretariat Jenderal dan Ditjen Pendidikan Islam, masing-masing sebesar Rp35,3 triliun dan Rp35,7 triliun.

Dalam rapat ini, Komisi VIII DPR RI menekankan beberapa poin penting yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenag, di antaranya:
1. Sinkronisasi rencana kerja dan anggaran dengan misi pemerintah tahun 2025, termasuk kebijakan Dana Abadi Pesantren, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan, fasilitas ibadah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta program gizi untuk peserta didik di lembaga pendidikan keagamaan.
2. Penyampaian data pendukung penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) guna perumusan kebijakan bantuan pendidikan yang adil.
3. Inventarisasi dan revitalisasi aset Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendukung program moderasi beragama.
4. Peningkatan sosialisasi jaminan produk halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
5. Upaya peningkatan kesejahteraan bagi penyuluh dan guru agama.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani, mengucapkan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI atas dukungan dan masukannya terhadap pagu indikatif untuk tahun 2025. Beliau berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan, terutama terkait sinkronisasi anggaran dengan kebijakan pemerintah, peningkatan sarana pendidikan, dan kesejahteraan penyuluh serta guru agama.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan anggaran yang diberikan dapat digunakan seefektif mungkin demi kemajuan pendidikan dan keagamaan di Indonesia," tandas Ramdhani.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menggarisbawahi pentingnya poin-poin hasil RDP tersebut. Ia menyatakan bahwa alokasi anggaran yang diterima akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam, termasuk memperbaiki sarana dan prasarana serta memastikan program gizi untuk peserta didik berjalan dengan baik.

"Kami juga berkomitmen untuk menyampaikan data penerima bantuan pendidikan yang akurat sebagai dasar kebijakan yang adil dan merata. Kami berharap dukungan ini dapat membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia," ungkapnya.

Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan kesimpulan oleh pimpinan Komisi VIII DPR RI, diwakili oleh Wakil Ketua H. Marwan Dasopang, serta para pejabat eselon I Kementerian Agama RI. Komisi VIII DPR RI berencana melanjutkan pendalaman lebih lanjut terkait pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran bersama pejabat eselon I Kemenag dalam waktu dekat.

Hadir dalam RDP ini, Sekretaris Jenderal Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani; Inspektur Jenderal, Faisal; Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin; Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad; Direktur Jenderal Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung; Direktur Jenderal Bimas Katolik, Suparman; Direktur Jenderal Bimas Hindu, I Nengah Duija; Direktur Jenderal Bimas Buddha, Supriyadi; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, Suyitno; dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham.