BPIP RI Gandeng Dua Akademisi Muda IAIN SAS Babel jadi tim Pengkaji

BPIP RI Gandeng Dua Akademisi Muda IAIN SAS Babel jadi tim Pengkaji

Bangka, (Pendis). Dua akadeimisi Muda Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menjadi Tim Pengkaji Penyusunan Dokumen Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) bersama Direktorat Analisis dan Penyelarasan, Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yakni Reski Anwar dan Gustin.

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Analisis dan Penyelarasan, Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menyelenggarakan Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah. BPIP melaksanakan kunjungan ke Pusat Kajian Pancasila dan Kebangsaan IAIN SAS Bangka Belitung, pada jumat (16/7/2023).

Tim Pusat Kajian menerima secara langsung kunjungan kerja dan audiensi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), ibu Rachmawati, Oktiviani, S.H., M.H. mewakili dari tim BPIP menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut dalam rangka untuk menyelenggarakan Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah, serta dalam rangka pelaksanaan evaluasi produk hukum agar memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai tahapan pelaksanaan evaluasi produk hukum yang profesional dan akuntabel. 

Rachmawati dalam hal ini juga didampingi oleh timnya ada Titin Hartini, Juaanda Tampubolon, Rizky Kurniyanto Widyasasmito, Fryda Ayu Mahardika dan Fariz Yusriansyah."Terima kasih kami sampaikan kepada tim Pusat Kajian yang telah menerima dari BPIP, semoga sinergitas kita ini bisa meningkatkan pelaksanaan evaluasi produk hukum di lingkungan BPIP," ujar Rachmawati.

Reski Anwar menyampaikan dalam dialognya inti pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang mana penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Ia mengataka Konsideran dalam Perda menurut kriteria formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau biasa dikenal dengan UU P3 yang merupakan master piece di bidang perundang-undangan dan diharapkan sebagai handboek wetgeving bagi para perancang peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya reski berterima kasih atas kunjungan dan sinergi dari Tim BPIP dan ini untuk yang ketiga kalinya tim berkunjung ke Kampus Hijau ini. "Semoga melalui audiensi kali ini bisa meningkatkan sinergitas dan kerjasama antara Pusat Kajian Pancasila dan Kebangsaan IAIN SAS Bangka Belitung dengan BPIP," pungkasnya.