Eksistensi Rohis dibawah koordinasi OSIS.

Eksistensi Rohis dibawah koordinasi OSIS.

Bogor (Pendis) --- Kerohanian Islam (Rohis) menurut pedoman tersebut adalah organisasi ekstrakurikuler, keagamaan Islam pada setiap satuan pendidikan dan berada di bawah koordinasi OSIS. Eksistensi ROHIS dapat menjadi berkah dan bencana, tergantung kepada pengelolaannya di satuan pendidikan. Secara teknis, ROHIS dibina oleh guru pendidikan agama Islam yang dibina oleh Kementerian Agama. Pengelolaan dan pembinaan Rohis dilakukan untuk menguatkan nilai-nilai moderasi beragama, Islam ke-Indonesiaan, dan Islam rahmatan lil'alamin.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah, mengingatkan dalam sambutannya di Bogor (30/10/2023) pada acara Penguatan Rohis dalam Mendukung Implementasi Moderasi Beragama bahwa Rohis harus terus diperhatikan dan dibina dalam jangka panjang, "Perlu pendekatan, penguatan, dan pemantapan. Banyak pihak yang sangat tertarik dengan Rohis maka tentunya kita di Direktorat Pendidikan Agama Islam mesti responsif tentang moderasi beragama di Rohis."

Sebagai gambaran, menurut data BPS tahun 2021, total siswa di sekolah mulai jenjang SD sampai SMA/SMK saat ini adalah sekitar 45,21 juta orang, dimana 83,85% nya beragama Islam. Jumlah tersebut merupakan angka yang signifikan sebagai modal pembangunan bangsa masa depan. Ditambah, pada tahun 2045, Indonesia ditargetkan akan menjadi negara maju dengan bonus demografi yang luar biasa. Target tersebut tercapai jika seluruh stakeholder termasuk Kementerian Agama mampu memaksimalkan potensi anak-anak bangsa tersebut agar menjadi generasi yang mengarusutamakan nilai-nilai moderasi beragama dan komitmen kebangsaan.

Sebagaimana diketahui bahwa Penguatan Moderasi Beragama dan Indeks Religiusitas merupakan salah satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama RI. Maka dalam rangka penguatan tersebut, Direktorat Pendidikan Agama Islam menyusun sebuah pedoman pengembangan nilai keagamaan Islam di sekolah melalui ROHIS melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4510 tahun 2023 tentang Panduan Pengembangan Keagamaan Islam melalui Rohis di Sekolah.

Oleh karena itu, khusus untuk memperkuat penanaman nilai-nilai dimaksud sesuai dengan tema kegiatan maka dalam sesi agenda Musyawarah Nasional Pengurus Rohis di Bogor (31/10/2023) tercetus sebuah janji Kerohanian Islam (Rohis) untuk negeri yakni:

DEKLARASI PANCAWATI

Kami, perwakilan pengurus ROHIS Indonesia yang berkumpul di Villa Bukit Pinus Bogor berdiskusi dan merumuskan agenda perjuangan ROHIS dalam implementasi Moderasi Beragama dan menuju generasi emas Indonesia 2045.
Kami bersepakat merumuskan Deklarasi Pancawati Bogor sebagai agenda perjuangan ROHIS:
1.    ROHIS siap menjadi inspirator sekaligus duta generasi moderat Indonesia sampai​​​​​         kapanpun.
2.    ROHIS siap menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah pusaka         dari para leluhur kami.
3.    ROHIS siap mencerahkan generasi muda Indonesia dengan ajaran Islam ​​​​​​                     rahmatan lil’alamin.
4.    ROHIS siap menjadi benteng dan pelopor implementasi sikap beragama yang ​​​​​​​​​​​​             moderat.
5.    ROHIS siap menjadi tauladan dan penggerak generasi emas Indonesia tahun​​​​​​​               2045.
                                
        Bogor, 01 November 2023

        Ketua Forum Nasional Rohis
        Muhammad Fauzan Alfian

Dalam Deklarasi Pancawati tersebut juga akan dicanangkan sebuah program bersama dan berkelanjutan yang akan merajut seluruh organisasi Rohis di seluruh Indonesia untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip moderasi beragama dan nilai-nilai Islam Rahmatan Lil Alamin. Komitmen tersebut ditandatangani oleh 40 orang ketua dan pengurus Rohis dari 9 provinsi yang hadir dan berkontribusi dalam giat Penguatan Rohis dalam Mendukung Implementasi Moderasi Beragama di Bogor. (Syam/Piki)