Jambi (Pendis) - Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam terus mengembangkan kebijakan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Salah satu upaya yang dilakukan adalah peningkatan mutu PTKI melalui Peningkatan Akreditasi Perguruan Tinggi. Direktur PTKI, Prof. Dr. Nizar Ali, MA mengatakan bahwa menaikkan akreditasi merupakan tugas berat yang harus diwujudkan melalui berbagai langkah.
Dalam paparannya pada kegiatan Rembuk Nasional Perencanaan di PTKIN di Jambi, Kamis (20/04/2017), Nizar mengungkapkan data per 10 Maret 2017 bahwa masih ada 22 PTKIN yang belum terakreditasi. Akreditasi A hanya 3 PTKIN, yakni UIN Jakarta, UIN Malang dan UIN Yogyakarta. Sedangkan PTKIS belum ada yang akreditasinya A, dan 806 PTKIS belum terakreditasi. Sementara Program Studi (Prodi) yang mendapatkan akreditasi terdiri dari A sebanyak 202, B sejumlah 776, dan C sebanyak 297. Sementara yang belum terakreditasi sebanya 623 prodi. Prodi pada PTKIS yang belum terakreditasi sebanyak 900 prodi dari 2414 prodi.
Oleh karena itu Nizar pun menegaskan perlunya pengembangan mutu dengan menaikan akreditasi PTKI. Dalam kaitannya dengan akreditasi, Nizar menyoroti masalah jurnal, karena setiap universitas harus mempunyai jurnal internasional dan jurnal nasional terakreditasi. Dalam kesempatan itu, Nizar pun menyampaikan bahwa sudah dilakukan penguatan Moraref sebagai Portal Indexing Jurnal dengan jumlah anggota yang sudah mencapai 531 orang. (khan/dod)
POPULER
Membanggakan! Jurnal Teosofi UINSA Raih Scopus Q2
- Kamis, 18 April 2024
Kemenag Segera Launching Aplikasi Asesmen Kompetensi Guru pada Juni Mendatang
- Kamis, 25 April 2024
Jelang KSM 2024, Kemenag Siapkan Sosialisasi Sistem Kompetisi Baru
- Kamis, 25 April 2024
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital
- Selasa, 23 April 2024
BERITA TERKINI
Irjen Kemenag Faisal Resmikan Dua Gedung SBSN STAIN Meulaboh
- Jumat, 3 Mei 2024
Rektor Kukuhkan Alumni Pascasarjana UIN Ar-Raniry
- Jumat, 3 Mei 2024
BNPT dan UIN Datokarama sinergi tangkal radikalisme
- Kamis, 2 Mei 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag