Dirjen Pendis Apresiasi Inisiasi Pendampingan Guru Besar PAI pada PTU

Dirjen Pendis Apresiasi Inisiasi Pendampingan Guru Besar PAI pada PTU

Bintaro (Pendis) - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kamaruddin Amin, memberikan apresiasi atas inisiasi Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam penyelenggaraan program pendampingan guru besar PAI (Pendidikan Agama Islam) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU). Hal itu terungkap dalam kegiatan "Peningkatan Kompetensi dan Tenaga Kependidikan PAI pada PTU" yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama di Hotel Santika Premier Bintaro, 29 Mei 2017.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Subdit PAI pada PTU dan calon guru besar PAI dari sejumlah perguruan tinggi umum itu, Kamaruddin menyatakan, "Kegiatan ini tepat dilakukan. Sebab, pendidikan di Indonesia saat ini sangat butuh guru besar. Di lingkungan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, dari 31.055 dosen pada 699 PTKI ternyata yang telah menjadi guru besar hanya 400-an guru besar. Demikian juga, di lingkungan Kemenristek-Dikti saat ini konon dibutuhkan sekitar 15.000-an guru besar. Oleh karenanya, kita perlu mendorong agar dosen PAI bisa segera menjadi guru besar". Guru besar UIN Makassar yang juga jebolan Rheinische Friedrich-Wilhelms-Universitat, Jerman, lebih lanjut menyatakan "Idealnya, setiap program studi memiliki setidaknya satu orang guru besar. Bahkan, tradisi pendidikan tinggi di Jerman, yang memimpin program studi juga itu harus guru besar. Sebab, ketua program studi memiliki kewenangan dalam penyusunan kurikuler dan pengembangan akademik lainnya."

Sisi lain yang diungkap oleh pria kelahiran Wajo, 5 Januari 1969 adalah terkait posisi mata kuliah PAI pada PTU. Menurutnya, jika dapat dikembangkan oleh dosen-dosen yang inovatif dan kompatibel maka mata kuliah PAI pada PTU akan menjadi lebih menarik hingga menjadi mata kuliah favorit, di samping dapat dikapitasilasi dalam konteks meneguhkan komitmen kampus terhadap ideologi negara. "Jika ada kampus yang mengembangkan pemahaman yang kontraproduktif dengan ideologi negara, maka seringkali yang ditanya adalah siapa dosen PAI-nya," papar Kamaruddin Amin.

Dirjen Pendis juga menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagai turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. "Jika RPP ini jadi, maka akan terjadi perkembangan yang sangat luar biasa. Program-program studi agama baik di PTKI maupun PTU itu untuk izin program studinya menjadi otoritas dari Kementerian Agama. Demikian juga untuk pembinaan dosen progran studi agama menjadi binaan Kementerian Agama. Untuk dosen PAI pada PTU semuanya menjadi otoritas Kementerian Agama," tegas Dirjen Pendis.

Menurut Kepala Subdit PAI pada PTU, Nurul Huda, kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Tenaga Kependidikan PAI pada PTU ini akan diarahkan pada fasilitasi pengetahuan dan keterampilan para dosen PAI pada PTU untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam jabatan fungsional guru besar, terutama dalam kemampuan penelitian dan penulisan jurnal internasional yang terakreditasi. "Kami menghadirkan sejumlah narasumber baik dari Kementerian Agama, Direktur SDM Kemenristek-Dikti, serta peneliti dan pengelola jurnal internasional yang terakreditasi," ujar Nurul. Sementara Kepala Seksi Bina Karir dan Dosen, Suwendi, menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu dalam peningkatan kompetensi dosen PAI pada PTU sehingga di samping menjadi pengungkit kualitas studi-studi agama juga kualitas perguruan tinggi yang bersangkutan. (swd/dod)


Tags: