Ditunjuk karena Capaian Prestasi

Ditunjuk karena Capaian Prestasi

Keberadaan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) selalu menjadi pro-kontra di masyarakat. Suara Merdeka menurunkan laporan secara berseri mulai hari ini, Rabu (23/3).
RSBI jika ditelisik sejarah penunjukkan atau pengajuannya tidak cukup dinilai gedung megah dan luas sebagai syaratnya.

Sebab, prestasi akademik dan non akademik dari sekolah bersangkutan akan menjadi prioritas untuk mendapat status rintisan menuju taraf internasional. Dan tentunya, syarat lain dalam standar nasional pendidikan (SNP).

Pembentukan RSBI berdasarkan regulasi dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat 3 dan Peraturan Pemerintah No 19 Pasal 61 ayat 1 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatakan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

’’Untuk menjadi sekolah yang bertaraf internasional, satuan pendidikan harus berstandar mandiri atau sekolah standar nasional. Guna memenuhinya, sekolah bersangkutan juga harus mencapai kurikulum yang diharapkan, sarana prasarana mendukung, manajemen pengelolaan, serta SDM, agar ada nilai plus,’’ jelas fasilitator pengembang RSBI Direktorat Pembinaan SMA Sujono.

Jadi, lanjut dia, satuan pendidikan yang sedang merintis status bertaraf internasional tersebut jangan hanya dinilai dari kemampuan berbahasa Inggris. Sebab, untuk mendapatkan nilai plus X dari SNP sekolah tersebut juga perlu mengacu kurikulum dari negara maju.

Adopsi dan Adaptasi

Prinsip yang dipegang oleh sekolah rintisan tersebut adalah adopsi dan adaptasi. Bagaimana satuan pendidikan dapat memenuhi standar isi, kelulusan, proses pembelajaran, dan penilaian dengan nilai plus.
’’Dengan demikian, kurikulumnya harus ditunjang SDM atau guru yang berpendidikan S2. Kemudian karena membutuhkan akses internasional, maka sarana prasarana seperti informasi teknologi (IT) menjadi wajib, termasuk LCD proyektor,’’ urai Sujono yang juga kabid Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Semarang ini.

Sekolah-sekolah yang mengawali sebagai RSBI di Kota Semarang antara lain SMP 2, SMA 3, dan SMK 7.
Satuan pendidikan tersebut dicatatkan sebagai RSBI pada 2007 karena dinilai dari pencapaian prestasi, baik akademis maupun non akademis.

Kepala Sekolah SMP 2 Semarang Sutomo mengatakan, banyak sekali penilaian untuk menjadi RSBI. Dalam prestasi akademik saja sekolah harus mempunyai rata-rata nilai kelulusan ujian nasional (UN) minimal 6,75.

’’Pada mulanya, ketika sekolah kami dinyatakan memenuhi syarat menyandang status RSBI, dari pihak Kemendiknas memberikan keleluasaan membuka kelas sesuai dengan sarana dan prasarana yang kami miliki,’’ ungkapnya.
Sutomo menambahkan, selain itu komponen yang harus diperhatikan untuk menjadi RSBI antara lain hasil lulusan, input, surplus, stakeholder, sarana prasarana, dan lingkungan.
Semua itu saling berkait untuk menunjang proses pencapaian RSBI menjadi SBI. (Anggun Puspita-75)


Tags: