Dorong Percepatan Anggaran FGD Perencanaan PTKIN Perkuat Regulasi

Dorong Percepatan Anggaran FGD Perencanaan PTKIN Perkuat Regulasi

Ponorogo (Pendis) - Perencanaan menjadi titik mula yang baik atas implementasi dari visi, misi dan tujuan para pihak dalam mengelola dan mengembangkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Karenanya perencanaan di sebuah PTKIN harus melihat rencana strategis dan harus diketahui oleh Pimpinan PTKIN serta stakeholdernya.

Hal itu dikatakan Siti Maryam Yusuf Rektor IAIN Ponorogo saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Perencanaan PTKIN se-Indonesia pada Kamis (11/04) di Ponorogo, Jawa Timur.

Menurut Maryam Yusuf apa yang akan dibahas dalam FGD oleh para aktor perencana pada PTKIN Se-Indonesia ini menjadi penting dan strategis. "Perencanaan pendidikan islam diharapkan memperkuat dimensi pengembangan akademik pada PTKIN, selain peningkatan sarana prasarana, dan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung pengembangan PTKIN".

Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Pendidian Islam Ridwan mengatakan bahwa banyak agenda-agenda Ditjen Pendidikan Islam yang saat ini tengah digarap, yaitu terkait dengan selisih tunjangan kinerja (tukin) dosen dan guru PNS di madrasah angka sampai tahun 2018 Rp. 3,5 T. Utk tahun 2019 diusulkan selisihnya sekitar 970 milyar; Pengembangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadi tiga, Direktorat Jenderal PTKI, Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan revisi buka blokir anggaran 2018.

Di hadapan Kabag Perencanaan dan Kasubbag Perencanaan PTKIN se-Indonesia, Ridwan mengharapkan agar mereview sejumlah regulasi bantuan dan beasiswa kemahasiswaan. Diantaranya adalah Petunjuk Teknis Beasiswa Bidikmisi, Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik, Beasiswa Tahfidzul Quran dan sebagainya.

Ridwan menegaskan, ketersediaan regulasi yang memadahi akan mempercepat serapan anggaran dan mendukung kualitas program dan kegiatan pada Ditjen Pendidikan Islam dan PTKIN.

Menurut Ridwan, panduan bantuan dan beasiswa setidaknya akan mengatur input beasiswa seperti kriteria dan persyaratan mendapatkan, proses pelaksanaan yang memuat regulasi, proses verifikasi dokumen dan pencairan serta output dan outcome bantuan dan beasiswa.

"Bappenas dan Kementerian Keuangan selalu menanyakan dampak apa yang dihasilkan dari bantuan dan beasiswa yang pemerintah kucurkan," tambah Ridwan.

Ridwan berharap agar benefit beasiswa yang diberikan ke mahasiswa harus berdampak pada prestasi akademik dan berdampak terhadap lembaga PTKIN.

Ruchman Basori Kasi Kemahasiswaan yang didaulat sebagai salah satu narasumber mengatakan pihaknya telah menyusun sejumlah regulasi terkait dengan bantuan dan beasiswa Kemahasiswaan. Pada tahun 2018 telah tersusun 5 Juknis yakni Beasiswa Bidikmisi, Tahfidz Al-Quran, Peningkatan Prestasi dan Akademik, Pemagangan Mahasiswa dan Juknis PW PTK 2018.

"Bantuan dan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang kurang mampu adalah wujud akan kehadiran negara terhadap anak bangsa," tambah Ruchman.

Ruchman setuju agar penyaluran beasiswa itu diperkuat dengan regulasi dan komitmen kuat para penyelengara dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. (RB/dod)


Tags: