Eks RSBI Bebas Pungutan

Eks RSBI Bebas Pungutan

JAKARTA - Sekolah-sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), khususnya jenjang SD/SMP, dilarang menarik pungutan dalam bentuk apa pun. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir Pasal 50 ayat 3 dalam UU No 20/2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang terkait dengan keberadaan RSBI. Dengan demikian, sekolah-sekolah tersebut harus mengikuti aturan sekolah reguler.

Karena itu, tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan. Sebab, pemerintah pusat akan membantu penyelenggaraannya dengan memberikan bantuan operasional sekolah (BOS), sedangkan pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memberikan BOS daerah.

"Pada prinsipnya, pungutan tidak boleh, termasuk untuk sekolah eks RSBI. Itu sudah diatur dalam permendikbud," ujar Direktur Pembinaan SMP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Didik Suhardi, kepada Suara Merdeka, Kamis (27/6).
Seperti diketahui, dalam menjalankan program Wajib Belajar (Wajar) Sembilan Tahun, Kemdikbud telah menyediakan dana BOS untuk seluruh sekolah.

"Jadi, tidak ada lagi siswa yang dipungut pembiayaan pendidikan, termasuk sumbangan pada saat penerimaan siswa baru," tambahnya.
Hal itu kemudian juga berlaku bagi sekolah-sekolah eks RSBI di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP). Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, tidak ada sekolah yang diperkenankan menarik pungutan dalam bentuk apa pun.

Meski demikian, Didik mengatakan masih memberikan kelonggaran kepada setiap satuan pendidikan untuk menerima sumbangan. "Sumbangan itu sukarela dan tidak boleh ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya. Sumbangan tidak boleh diikatkan dengan apa pun, termasuk penerimaan peserta didik baru (PPDB)," tegasnya.

Perbedaan Aturan

Direktur Jendral Pendidikan Menengah (Dirjen Dikmen), Kemdikbud, Hamid Muhammad menjelaskan, ada perbedaan aturan antara pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pada pendidikan dasar, semua sekolah tidak diperbolehkan memungut peserta didik karena biaya operasional sudah dipenuhi secara utuh oleh pemerintah pusat melalui dana BOS.

Pada jenjang pendidikan menengah, pemerintah baru saja meluncurkan Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang ditandai dengan pemberian bantuan operasional sekolah menengah (BOSM).
Namun bantuan satu juta per siswa per tahun itu belum dapat menutup seluruh biaya operasional siswa. Karena itu, sekolah masih bisa menarik pungutan dalam taraf kewajaran. "BOS untuk PMU tidak cukup untuk membebaskan semua pungutan siswa. Karena itu, sekolah masih diperkenankan memungut," ucapnya.

Akan tetapi, lanjutnya, pungutan tersebut harus lebih rendah (murah) ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sebab, mulai tahun ajaran depan telah diluncurkan BOS PMU. "Tidak boleh sebesar tahun-tahun sebelumnya. Siswa miskin harus dibebaskan dari uang sekolah," tegas Hamid.


Tags: