FGD Bahas BOPTN dan Regulasi terkait Standar Biaya

FGD Bahas BOPTN dan Regulasi terkait Standar Biaya

Lombok (Pendis) - Focus Group Discussion (FGD) antar perencana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang tengah berlangsung di Lombok berlangsung dengan usulan-usulan cerdas dari para peserta yang berasal dari 55 PTKIN di Indonesia. Pembahasan tentang Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan regulasi terkait perencanaan program dan anggaran khususnya tentang standar biaya yang diterapkan.

Dalam acara yang diselenggarakan pada tanggal 6 s/d 9 September 2016 di Lombok Nusa Tenggara Barat ini, para perencana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) membahas beberapa hal terkait perencanaan program dan anggaran di lingkup perguruan tinggi, diantaranya adalah Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Standar Biaya diantaranya PMK No.S-715/MK.02/2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya yang berlaku di PTKN Kementerian Agama, PMK No.S-117/MK.02/2016 tentang Revisi Standar Biaya TA 2016 dan PMK No.106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Bidang Penelitian.

Perwakilan 11 Universitas Islam Negeri (UIN), 25 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan 19 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) bertukar pikiran selama seharian penuh mulai pagi hingga sore hari mengenai berbagai hal-hal yang ditemui dalam proses perencanaan program dan anggaran di lapangan yang belum dicakup dalam regulasi standar biaya masukan dan standar biaya keluaran yang ada. Pembahasan berlangsung alot dengan usul-usul yang cerdas dan memuat poin-poin kebutuhan biaya operasional kampus UIN, IAIN dan STAIN.

Tiga kelompok terbagi untuk mendiskusikan tema diatas untuk kembali diplenokan dan disampaikan kepada pihak terkait yang berwenang dalam memutuskan kebijakan tentang BOPTN dan regulasi standar biaya, diantaranya Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam dan Direktorat Sistem Penganggaran (DSP) Ditjen Anggaran Kemenkeu, dengan menghadirkan pejabat yang mengelola secara langsung kebijakan dan menelurkan regulasi.

Adapun dasar hukum dari BOPTN antara lain: a) Permendikbud No. 4 Tahun 2013 tentang perubahan atas Permendikbud No. 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, b) Permenristek No. 06 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permendikbud No. 108 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Permendikbud No.58 Tahun 2012, c) Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, d) Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-331/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Definisi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) adalah bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk membiayai operasional sebagai akibat diberlakukannya uang kuliah tunggal di perguruan tinggi negeri. Anggaran BOPTN bersumber dari APBN yakni Rupiah Murni (RM) dengan menggunakan komponen standar 004. Adapun dari pembahasan BOPTN diharapkan para peserta dapat: 1) Memahami isi dari draft juknis BOPTN tahun 2016, 2) Memahami penggunaan dana pada juknis BOPTN tahun 2016, 3) Memahami lampiran 2 tentang sub output, komponen, komponen input dan akun.

Sementara untuk regulasi tentang standar biaya yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan didiskusikan dengan eselon III di Direktorat Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran yang juga dihadirkan dalam pertemuan yang bermanfaat dalam memberikan ruang gerak pengembangan mutu dan kualitas PTKIN kedepannya ini.

(sya/ra)


Tags: