FGII: 70 Persen Guru Masih Belum Mengerti Regulasi

FGII: 70 Persen Guru Masih Belum Mengerti Regulasi

BANDUNG, (PRLM).- Sebanyak 70 persen guru di Jawa Barat masih belum memahami regulasi yang mengatur hak-hak pendidik. "Akibatnya, guru tidak kritis dalam menghadapi berbagai ketentuan dan manajemen sekolah yang terindikasi bermasalah," ujar Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Kamis (17/3).

Imbas dari guru yang acuh tak acuh, kata dia, dapat melenggangkan upaya pihak lain seperti kepala sekolah untuk melakukan hal di luar ketentuan. Hal ini terutama merujuk pada pengelolaan keuangan sekolah. Pada titik fokus ini, penyelewengan keuangan yang berasal dari pemerintah ataupun dana dari masyarakat sangat rentan bermasalah.

Akan tetapi, lanjut dia, kurangnya pengetahuan guru akan regulasi membuat permasalahan ikut terabaikan. "Guru tidak tahu, laporan keuangan itu wajib dipertanggungjawabkan kepada dewan guru, selain masyarakat," tuturnya.

Jika memang terdapat upaya guru untuk mempertanyakan kecurigaan penyelewengan terhadap kepala sekolah, hal itu patut diperjuangkan. Adapun jika tekanan datang, guru dapat melaporkannya dengan bantuan forum-forum perlindungan guru yang ada di setiap daerah. "Perluas jaringan perlindungan guru. Nanti pasti dibantu, hingga ke ranah pengadilan sekalipun," ungkap Iwan bernada tegas.

Pada kesempatan itu, FGII mengadakan syukuran atas keberhasilan memperjuangkan 12 guru SMAN 1 Purwakarta yang dimutasi, akibat mempertanyakan dana keuangan sekolah. Proses perjuangan yang berakhir pada tahap mediasi di pengadilan, membuat para guru tersebut dikembalikan ke sekolah asal.

Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Dan Satriana mengatakan, dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, upaya penyelewengan dana pendidikan akan tertutup. Setiap keputusan yang dibuat pejabat badan layanan publik akan dianalisa dengan mempertimbangkan alasan dan motif dikeluarkannya keputusan tersebut.

"Jangankan kepala sekolah atau dinas pendidikan, pihak luar seperti LSM atau bahkan wartawan pun tidak akan bisa lagi menutup-nutupi informasi, terutama informasi anggaran yang dananya berasal dari pemerintah dan masyarakat," ungkapnya.

Ia menekankan, jika kasus ketertutupan informasi masih akan terjadi maka dipastikan mereka akan menghadapi kasus yang sama dengan 12 mutasi guru. "Orang tersebut dipastikan pula akan kalah oleh aturan keterbukaan informasi publik itu," ujarnya.


Tags: