![Guru Didorong Menulis Publikasi Ilmiah](/storage/pictures/posts/16_9/mid/7488.jpg)
Guru Didorong Menulis Publikasi Ilmiah
SALATIGA (Suara Merdeka) – Guru terus didorong untuk menulis publikasi ilmiah. Setelah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 diberlakukan, maka akan dilihat trennya. Jika para guru tetap tidak tergerak untuk membuat publikasi ilmiah, maka akan diberlakukan aturan yang saat ini sudah ada drafnya.
”Draf itu menyebutkan, apabila dalam lima tahun guru tidak naik pangkat, jam mengajarnya akan dikurangi. Kalau dikurangi, berarti mengajarnya kurang dari 24 jam, maka tidak mendapat tunjangan sertifikasi. Tetapi ini belum diberlakukan, baru berupa draf,” ungkap Sekretaris Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi (LP3) Universitas Negeri Semarang, Prof Dr Tri Marhaeni Pudji Astuti MHum dalam training of trainer untuk para dosen muda Unnes di Salatiga, baru-baru ini.
Guru Besar Antropologi yang juga anggota tim penilai angka kredit guru tingkat nasional itu menambahkan, kegiatan penelitian tindakan kelas, karya inovatif, karya ilmiah, dan jurnal ilmiah, termasuk artikel ilmiah populer di media massa menjadi elemen-elemen untuk kenaikan angka kredit.
Menurut dia, sebenarnya Permenag PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 itu sudah berlaku efektif per 1 Januari 2013, namun masa transisinya ditoleransi sampai 2015. Jadi penilaian angka kredit jabatan fungsional guru pada tahun ini sudah harus menggunakan format sesuai Permenag PAN.
Berbentuk Laporan
Narasumber lain, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Prof Dr Totok Sumaryanto MPd mengemukakan, penelitian tindakan kelas sangat penting karena bermanfaat untuk perbaikan proses pembelajaran. Maka para guru diharapkan bisa melakukan PTK dan mendokumentasikannya dalam bentuk laporan.
”Laporan PTK inilah yang akan dihargai sebagai salah satu elemen angka kredit untuk kenaikan pangkat guru,” tutur pria asal Karanganyar ini.
Sementara itu Dr Sopyan MPd menambahkan, setelah guru mendokumentasikan laporan penelitian tindakan kelas, maka bisa ditulis lagi dalam bentuk artikel dan dimuat di jurnal ilmiah. ”Maka kita melihat betapa penting pelatihan penulisan hasilhasil penelitian guru untuk dijadikan artikel di jurnal ilmiah,” katanya. (C27-95)
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FTIK UIN Palu kerja sama IAIN Bone tingkatkan mutu akademik
- Selasa, 16 Juli 2024
UIN Ar-Raniry dan Kominfo Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang TIK
- Selasa, 16 Juli 2024
Satu Pesdik Madrasah di Kalteng Terpilih Ikut Kibarkan Bendera di IKN
- Senin, 15 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag