Guru Jangan Terpecah Belah

Guru Jangan Terpecah Belah

SEMARANG- Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Dr H Sulistiyo MPd berharap guru jangan sampai terpecah belah, lemah, tak punya kekuatan, dan kalah dalam setiap perjuangan membela dan memperjuangkan kepentingan guru dan pendidikan.

"Jika terpaksa guru membentuk kelompok, untuk mempertajam perjuangan sesuai kepentingan, sebaiknya tetap bergabung dalam sebuah kekuatan besar. Tak ada kemenangan tanpa kekuatan, tak ada kekuatan tanpa persatuan dan kekuatan tanpa berserikat bersama-sama," katanya dia berkaitan adanya sejumlah organisasi guru selain PGRI.

Menurut Sulistiyo, pihaknya menjamin tak ada intimidasi. "Justru etikanya yang mengaku pengurus organisasi guru jangan mengganggu keanggotaan organisasi guru lain. Jadi, rekrutlah mereka yang belum bergabung. Jangan mengambil guru yang sudah menjadi anggota PGRI. Nah, kalau ada guru ikut seminar, tahu-tahu diakui menjadi anggota organisasi guru, mereka ya pasti protes, karena merasa dibohongi," ujarnya.

Sulistyo yang juga anggota DPD RI dari Jawa tengah itu menegaskan, sebaiknya mereka kerja keras mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi. Jika kegiatannya baik, maka guru akan hadir mendukung. Jika tak ada guru yang mendukung, jangan menyalahkan dan menyerang organisasi guru yang memang kehadirannya bersama guru sejak 66 tahun lalu.

"Pemerintah di berbagai tingkat menempatkan PGRI sebagai mitra kritis dan strategis. PGRI dianggap organisasi yang sudah bisa mandiri, kegiatannya dibiayai oleh iuran anggota, tidak meminta-minta kepada pemerintah. Jadi, wajar pemerintah respek dan menghargai PGRI. Di sisi lain, ketika PGRI melihat kebijakan pemerintah tak benar, PGRI kritis dengan sikap yang dewasa. Setiap protes mesti dengan naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, seyogyanya orang yang tidak mengerti PGRI jangan iri dan sentimen. PGRI akan bermitra dengan siapa pun yang memperjuangkan guru dan pendidikan," tuturnya.

Tunjangan Profesi

Mengenai belum meratanya pencairan tunjangan profesi guru, dia mengakui awal 2011 hingga akhir April tak ada berita pembayaran tunjangan profesi guru (TPG), PGRI koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Surat PB PGRI kepada Kementerian Keuangan tentang pembayaran TPG Nomor203/Um/PB/XX/ 2011 telah direspons dengan baik. Bahkan, telah terbit Permenkeu No 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan alokasi TPG PNSD Provinsi, Kabupaten, Kota Tahun Anggaran 2011.

Total alokasi TPG PNSD dalam APBn Tahun Anggaran 2011 mencapai Rp 18.573.689.880.200,00. "Maka, pemda wajib membayarkan TPG kepada masing-masing guru PNSD paling lambat untuk Triwulan I, April 2011, Triwulan II, Juli 2011, Triwulan III, Oktober 2011 dan Triwulan IV, Desember 2011. Nyatanya sampai awal September ada beberapa guru yang mengeluh belum dibayar sesuai ketentuan itu. Apa sebenarnya kesulitannya," tanyanya.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, pada 8 - 9 September 2011 PGRI akan menyelenggarakan Rakornas di Jakarta. Pada Rakornas antara lain akan dirumuskan masukan ke pemerintah tentang cara mengelola guru yang baik. Karena saat ini memang pengelolaan guru banyak persoalan, baik pengadaan guru, perekrutan, penempatan, pembinaan, maupun kesejahteraan.

Bahkan, kesejahteraan guru non-PNS sangat menyedihkan, perlindungan dan termasuk jaminan hari tuanya, khususnya guru non-PNS.


Tags: