Halaqah Pimpinan Pesantren Himbau Pemda untuk Layanan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Halaqah Pimpinan Pesantren Himbau Pemda untuk Layanan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Jepara (Pendis) - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren yang merupakan rangkaian kegiatan Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional ke-6 Tahun 2017. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Griptha Kudus, 2 Desember 2017 dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan pondok pesantren, unsur Kementerian Agama RI, baik di tingkat pusat, wilayah maupun daerah.

Ada beberapa isu yang diangkat dalam kegiatan tersebut, di antaranya adalah kebijakan pengembangan pendidikan diniyah dan pondok pesantren, standarisasi kitab kuning, implementasi aggaran pendidikan pada pemerintah daerah, dan rancangan Undang-Undang Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesanten, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan entitas pendidikan keagamaan Islam yang secara genuin tumbuh dari rahim Indonesia. "Pesantren merupakan lembaga yang mengokohkan keindonesiaan," papar Zayadi. Untuk itu, dijelaskan oleh Direktur, semua pihak sama-sama memberikan perhatian untuk pondok pesantren.

Di sesi lain, terungkap sejumlah fakta bahwa beban kerja Kementerian Agama yang demikian besar ternyata tidak diimbangi dengan anggaran yang cukup. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki tanggung jawab untuk menangani pembinaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, seperti madrasah, perguruan tinggi keagamaan Islam, pendidikan agama Islam pada sekolah dan perguruan tinggi umum, hingga pendidikan diniyah dan pondok pesantren; mulai dari pusat hingga 34 provinsi dan semua daerah. Belum lagi untuk menangani lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan di luar Islam. Sementara itu, alokasi anggaran yang diterima oleh Kementerian Agama tidak lebih dari sekitar 11% dari seluruh alokasi anggaran pendidikan.

Untuk itu, halaqah pimpinan pondok pesantren mendesak agar anggaran pada Pemerintah Daerah mengalokasikan kepada layanan pendidikan diniyah dan pondok pesantren. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 mengamanahkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan biaya untuk pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. (Swd/dod)


Tags: