''Hentikan RSBI/SBI''

''Hentikan RSBI/SBI''

SEMARANG- Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Dr.H. Sulistiyo MPd mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi pendidikan secara fundamental dan gradual serta menyeluruh dengan menempatkan pendidikan sebagai bagian integral dari strategi pembangunan perekonomian dan strategi kebudayaan nasional.

"PGRI juga mendesak pemerintah untuk menghentikan program RSBI/SBI dan menyelenggarakan pendidikan bermutu secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa seperti terdapat dalam Pasal 4 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003," katanya, kemarin di Semarang. Pernyataan itu, menurutnya, merupakan hasil rapat koordinasi nasional tahun 2011 yang dilakukan organisasinya, baru-baru ini di Jakarta.

Selain tuntutan tersebut, PGRI juga menuntut pemerintah, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait untuk bersungguh-sungguh memuliakan guru dengan melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara konsisten, dengan melakukan penataan kebijakan tentang pendidik dan tenaga kependidikan secara komprehensif, terutama terkait dengan persoalan penyiapan, seleksi, distribusi, pengembangan karier, pembinaan profesi secara berkelanjutan, remunerasi, dan perlindungan terhadap guru.

Organisasi guru itu minta pemerintah segera menyelenggarakan pendidikan profesi guru (PPG) baik untuk prajabatan maupun dalam jabatan dengan mengembangkan model pembelajaran baru yang dituntut Pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Selain itu, juga menuntut program sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2015 dan menjamin kelancaran pembayaran tunjangan profesi dengan menyatukan pembayaran bersama gaji pokok.

Penataan Pendidik

Sulistiyo menyatakan, organisasinya mendesak pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten, terutama dalam melaksanakan penataan pendidik dan tenaga kependidikan secara terintegratif dalam satu unit utama Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan atau BPSDMP dan PMP yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010.

"Yang tak kalah penting, kami juga minta kepada pemerintah untuk segera menetapkan peraturan pemerintah tentang penghasilan minimum guru non-PNS serta tidak menjadikan hasil evaluasi pembelajaran akhir jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk kepentingan politis dan gengsi, melainkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam proses pembelajaran yang bermutu demi kepentingan terbaik peserta didik," paparnya.


Tags: