HINDARI PUTUS SEKOLAH DI SMP RSBI ; Pemegang KMS Harus Nilai Tinggi

HINDARI PUTUS SEKOLAH DI SMP RSBI ; Pemegang KMS Harus Nilai Tinggi

YOGYA (KR) - Kebijakan baru terkait calon peserta didik pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang akan masuk SMP Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Pemegang KMS harus memiliki nilai Ujian Nasional (UN) tinggi atau paling tidak nilainya sama dengan rata-rata nilai SD se Kota Yogyakarta. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya siswa putus sekolah dan keteteran saat belajar di SMP RSBI.

“Kami melihat kebijakan KMS yang patut berubah hanya ada di SMP RSBI saja, itupun berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya bahwa siswa KMS yang bersekolah di RSBI merasa keteteran kemudian minder dan akhirnya putus sekolah. Kalau di SMA RSBI kami tidak menerapkan aturan seperti ini lantaran kami melihat calon siswa SMA lebih dapat berpikir rasional dibandingkan dengan calon siswa SD,”tutur Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta, Edi Heri Suasana kepada KR, Minggu (22/5).
Dijelaskan Edi, kasus siswa pemegang KMS yang putus sekolah ini terjadi di SMP RSBI yakni SMPN 5 dan SMPN 8. Sedangkan Kota Yogyakarta yang memiliki empat SMA RSBI yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3 dan SMAN 8 tidak mengalami perubahan terkait kebijakan pemegang KMS. Untuk pendaftaran siswa SD juga terdapat perbedaan. Ditambahkannya pendaftaran siswa SD berdasarkan pada dua hal, yang pertama untuk usia masuk diutamakan berumur tujuh tahun. Selanjutnya aturan kedua yakni mempertimbangkan unsur kedekatan lokasi.
Sementara Sekretaris Disdik Kota Yogyakarta, Budi Asrori Santosa menyatakan aturan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2010 tentang PPDB. Secara prinsip, imbuh Budi aturan dan tata cara pendaftar KMS masih sama seperti tahun sebelumnya. Bahkan PPDB masih tetap menggunakan sistem Real Time Online (RTO). Budi menjelaskan siswa pemegang KMS hanya boleh mendaftarkan di dua sekolah negeri. Pendaftaran pemegang KMS ke Disdik dimulai pada 20 hingga 24 Juni sedangkan pada 27-28 Juni siswa pemegang KMS dapat mulai mendaftarkan diri ke sekolah yang dituju.
“Pemegang KMS memperoleh kesempatan mendaftar terlebih dahulu ke sekolah daripada siswa reguler,” ucapnya
Kuota pemegang KMS yang disediakan masih tidak berubah aturannya yakni 25 persen kuota SMP, lima persen kuota SMA dan 25 persen kuota SMK. (M-1)-a


Tags: