<i>Self Blocking</i> Anggaran Libatkan Stakeholder Pusat Daerah

<i>Self Blocking</i> Anggaran Libatkan Stakeholder Pusat Daerah

Jakarta (Pendis) - Penghematan anggaran program pendidikan Islam (self-blocking) yang sedang dilakukan oleh para perencana pusat dan daerah dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga mampu mencapai output yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Proses penghematan anggaran program pendidikan Islam yang tengah dilakukan oleh Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam bersama dengan para perencana Kantor Wilayah Kemenag Tingkat Propinsi seluruh Indonesia di Jakarta dalam acara Koordinasi dan Sinkronisasi Self Blocking Anggaran Program Pendidikan Islam, tanggal 20 s.d. 22 September 2016, mengacu kepada Inpres Nomor 8 Tahun 2016 dan Surat Sekjen Kemenag Nomor B.6491/SJ/B.I/2.3.4/KU.00.2/09/2016.

Dalam sesi diskusi yang dipimpin oleh Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendis Kastolan menyampaikan bahwa sudah sepatutnya penghematan anggaran dilakukan dengan melibatkan semua pihak, baik pusat dan daerah, "seluruh eselon II (direktorat) di bawah lingkungan Ditjen Pendis dan kanwil seluruh Indonesia diharapkan dapat sesegera mungkin melakukan self-blocking ini sebagai bagian dari proses penghematan anggaran yang sedang dilakukan pemerintah."

"Dua niat melaksanakan penghematan anggaran adalah ikhlas apapun yang terjadi dan penghematan ini dilaksanakan di akhir tahun anggaran sebagai bagian dari ibadah kita dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku," ujar Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendis Kastolan di Jakarta (20/09/16).

Sesi lanjutan yang dipimpin oleh masing-masing Person In Charge (PIC) memberikan penekanan pada belanja pegawai dan akun yang sesuai dengan Bagan Akun Standar, "kita harus lebih memperhatikan belanja pegawai selain program prioritas lainnya agar tidak ada pagu minus di kemudian hari," ujar PIC Anggaran Kanwil M Arief Fathullah.

"ADK dan data dukung masing-masing kanwil agar diteliti lagi sebelum diserahkan ke DJA Kemenkeu," tegas PIC Anggaran bidang PAKIS Novardy. "Panduan Penyusunan Program dan Anggaran Kanwil yang telah disusun harapannya bisa digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan RKAKL Ditjen Pendis," PIC Anggaran bidang Madrasah Danang Sulistya Hady.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tertanggal 26 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menginstruksikan 85 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah-langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Dalam lampiran Inpres tersebut tertuang besaran penghematan dari masing-masing K/L, dimana penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,744 miliar, sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,933 triliun. Ada beberapa kementerian/ lembaga dari 87 K/L yang tidak memperoleh penghematan APBN-P 2016, yaitu : MPR RI, DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

(sya/ra)


Tags: