Izin 103 Perguruan Tinggi Dicabut

Izin 103 Perguruan Tinggi Dicabut

"103 (kampus) sudah kami cabut izinnya karena permintaan dari yayasannya. Sudah dua tahun tidak ada mahasiswanya, daripada menjadi beban, mereka (pemilik yayasan) meminta agar ditutup saja," kata Menteri Nasir pada Rakernas Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP-PTSI) di Universitas Yarsi, Jakarta, baru-baru ini.

Nasir mengatakan dari 243 perguruan tinggi yang bermasalah atau tidak memenuhi parameter kampus "sehat", ada 104 perguruan tinggi yang diaktifkan kembali dengan dilakukan pembinaan, sedangkan 103 perguruan tinggi telah dicabut izinnya karena beberapa alasan.

Selain permintaan untuk ditutup, beberapa universitas lainnya melakukan mergeratau penggabungan perusahaan dengan universitas lain dengan kepemilikan yang sama. Konflik internal juga dialami pada sembilan perguruan tinggi di beberapa daerah, seperti di Kupang, Sumatra Utara dan Lampung yang mengakibatkan kampus ditutup.

Kampus Layak

Senada dengan itu, Ketua Umum AsosiasI BP PTSI Thomas Suyatno mengatakan, penutupan ratusan kampus adalah normal jika perguruan tinggi tersebut dinyatakan sakit atau tidak bisa memenuhi persyaratan kampus layak. "Normal kalau ditutup, (kampus) yang ditutup karena tujuh parameternya tidak dipenuhi. Penyakitnya itu bermacam-macam, yakni ada konflik internal dan eksternal; pengesahan yayasan oleh Kemenkumham dan kelas jarak jauh tanpa izin.


Tags: