Izin 39 PTS Terancam Dicabut

Izin 39 PTS Terancam Dicabut

SEMARANG – (Suara Merdeka) Izin 39 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Tengah terancam dicabut, karena disinyalir belum mengajukan permohonan akreditasi ulang kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VI Jawa Tengah tidak mendapat laporan, informasi, atau data terkait pengajuan permohonan akreditasi.

"Mudah-mudahan saja mereka sudah mengirimkan ke BAN PT," kata Koordinator Kopertis VI, Prof DYP Sugiharto dalam seminar Akreditasi Pendidikan Tinggi, Sabtu (31/1).

Jika belum mengirim permohonan akreditasi ulang, puluhan PTS tersebut melanggar Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 60 ayat 4 Undang-Undang itu menyatakan, perguruan tinggi pemegang izin pendirian yang masih berlaku dinyatakan memenuhi standas minimum akreditasi.

Namun, ada batas waktunya. Sejak perundangan tersebut berlaku hingga 10 Agustus 2014, perguruan tinggi wajib mengajukan surat permohonan akreditasi kepada BAN PT, menyertakan isin pendiriannya.

"Kalau batas waktu 10 Agustus 2014 terlampaui dan tidak ada pengajuan akreditasi kepada BAN PY, maka izin pendirian perguruan tinggi dicabut," ungkap Sugiharto. Jawa Tengah memiliki 249 PTS dengan 1.138 program studi. Hanya tujuh PTS yang sudah terakreditasi. Lima di antaranya terakreditasi B dan dua sisanya terakreditasi C.

Sebanyak 203 PTS dalam status mengirimkan borang akreditasi ke BAN PT dan informasi ke Kopertis, sedangkan 39 PTS lainnya itu tidak tercatat di Kopertis perihal aktivitas permohonan akreditasi. Di samping akreditasi perguruan tinggi, akreditasi 22 program studi pada PTS di Jawa Tengah sudah tak lagi berlaku.

Lima Tahun

Data Kopertis menunjukkan, 14 program studi Diploma 3 yang sudah lewat masa kedaluwarsa. Di samping itu, ada empat program studi magister (S-2), dua program studi S-1, dan program studi Diploma 1 dan Diploma 2 masingmasing satu program studi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengatur sistem penjaminan mutu eksternal terkait akreditasi. Berdasarkan kebijakan tersebut, masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi adalah lima tahun.

Padahal, pengguna lulusan perguruan tinggi saat ini mempertimbangkan akreditasi dalam persyaratan. Salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri yang dalam penjaringannya mempersyaratkan akreditasi perguruan tinggi, sekaligus akreditasi program studi. Selain itu, kementerian masih melarang program studi yang tidak terakreditasi mewisuda lulusannya.

Sementara untuk akreditasi melewati masa kedaluwarsa, diperbolehkan menerbitkan ijazah, namun tidak boleh mencantumkan akreditasi sebelumnya. ”Itu sama saja tidak bisa wisuda. Kopertis mendapat informasi ada beberapa penundaan wisuda, karena akreditasi kedaluwarsa,” kata Sugiharto.

Menurutnya, salah satu solusi adalah mengindukkan program studi yang tersebut kepada fakultas lain yang memiliki linieritas program studi, dengan catatan akreditasi masih berlaku. Ketua BAN PT, Prof Mansyur Ramly mengatakan, banyaknya perguruan tinggi dan program studi yang tidak terakreditasi memunculkan pertanyaan terkait standar mutu.

"Ada dua sisi dalam akreditasi. Pertama adalah kepentingan perguruan tinggi. Kedua adalah jaminan kepada masyarakat. Bahwa mutu pendidikan tinggi terakreditasi tidak abal-abal," kata Ramly.

Menurutnya, persyaratan atau standar yang ditetapkan dalam akreditasi adalah syarat minimum yang harus dipenuhi. (H89-37)


Tags: