Jatah Sertifikasi Guru Kubu Raya Pontianak 507 Orang

Jatah Sertifikasi Guru Kubu Raya Pontianak 507 Orang

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Frans Randus mengatakan pada 2011 pemerintah setempat mendapat jatah sertifikasi guru sebanyak 507 orang. "Saat ini guru yang akan mengikuti sertifikasi sedang dalam tahap pengumpulan berkas, dan batas akhir pengumpulan berkas itu tanggal 25 Januari 2011," katanya di Sungai Raya, Senin (24/1).

Menurut dia, proses penyaringan sertifikasi guru tingkat SD akan ditangani langsung Unit Pelaksana Teknis Pendidikan yang terdapat di setiap kecamatan. Namun, untuk tingkat SMP dan SMA akan disaring oleh kepala sekolah. Dalam penyaringan hingga proses penetapan sertifikasi guru tersebut, Frans berani memastikan prosesnya akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Saya telah mewanti-wanti setiap UPT dan kepala sekolah untuk melakukan penyaringan dengan menyajikan data yang valid dari guru tersebut serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita tidak ingin setelah proses sertifikasi ada komplain dari guru, dan itu harus kita hindari," katanya.

Frans juga mengimbau agar dalam proses sertifikasi guru itu tidak ada guru yang menggunakan jasa orang lain dalam pengumpulan berkas, apa lagi sampai memberikan dana kepada orang untuk mengurusnya. "Dalam proses sertifikasi tersebut, guru sama sekali tidak dipungut biaya apa pun, jadi jangan sampai menggunakan jasa calo. Apalagi sampai ada orang yang berani memastikan kalau dalam sertifikasi tersebut guru dapat lulus dengan mudah, jangan percaya hal tersebut," katanya.

Menurut dia, dalam proses sertifikasi tidak ada istilah kemudahan bagi para guru. Artinya proses sertifikasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia mengatakan pernah mendapat pesan singkat dari salah seorang guru di Kubu Raya bergelar Strata 1 yang mempertanyakan adanya kemudahan sertifikasi. "Guru tersebut mencontohkan ada kemudahan di suatu daerah bagi guru yang telah mengajar selama lima tahun," katanya.

Oleh karena itu, ia mempertegas bahwa Dinas Pendidikan Kubu Raya tidak akan mempermudah proses sertifikasi, karena untuk uji sertifikasi berlaku secara nasional. "Jelas akan salah jika kita mempermudah," katanya.

Ia menambahkan, dalam proses uji sertifikasi itu setelah disaring oleh UPT dan kepala sekolah, berkas uji sertifikasi guru akan diserahkan ke Dinas Pendidikan setempat. Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan faliditas dari data yang ada sesuai dengan basis data guru yang ada.

"Kemudian berkas guru itu diserahkan kepada Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan untuk dilakukan uji kelayakan dari berkas yang ada dan seterusnya hasil dari uji kelayakan tersebut akan diserahkan kepada Mendiknas untuk mendapatkan Surat Keputusan," kata Frans.


Tags: