Jurnal Kampus Tak Mampu Tampung Semua Mahasiswa

Jurnal Kampus Tak Mampu Tampung Semua Mahasiswa

YOGYAKARTA (okezone.com) – Kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud tentang syarat calon sarjana, baik S-1/S-2/S-3 harus mempublikasikan karya ilmiah di jurnal dinilai tidak membumi.

Selain saat ini daya tampung jurnal masih belum memadai, kebijakan tersebut dianggap kurang dipersiapkan secara matang.

"Karena itu, Dirjen Dikti perlu mengkaji ulang syarat yang mewajibkan calon sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah," kata Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta se-Indonesia (APTISI) Edy Suandi Hamid kemarin.

Walaupun kewajiban itu akan berlaku setelah Agustus 2012 tetap saja persyaratan ini sulit dipenuhi. Dia berargumentasi, berdasarkan data Indonesian Scientific Journal Database, hingga Oktober 2009, dari 2.100 jurnal ilmiah, hanya 406 jurnal yang telah terakreditasi. Kalau tetap dipaksakan, APTISI khawatir akan memunculkan penerbitan jurnal asal-asalan sekadar memenuhi persyaratan kelulusan S-1.

Jadi, filosofi di balik penerbitan jurnal sebagai media memublikasikan karya akademik tidak terpenuhi. Jurnal hanya menjadi media formalitas persyaratan bisa meluluskan sarjana.
"Oleh karena itu, kewajiban itu harus dilakukan secara bertahap. Misalnya, baru diwajibkan bagi program studi yang akreditasinya A atau melalui metode lain," papar Edy.

Hal yang sama dikatakan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Bachnas. Dia menegaskan, untuk jurnal ilmiah UII mempunyai dua jenis, satu khusus agama dan satu lagi ilmu pengetahuan umum. Jurnal itu terbit setahun dua kali dan setiap terbit mampu menampung lima hingga enam karya ilmiah.

"Dengan kondisi ini, jurnal UII jelas tidak dapat menampung karya ilmiah (semua) mahasiswanya," ucapnya.

Sekadar informasi, sampai sekarang jumlah karya ilmiah yang dihasilkan perguruan tinggi di Indonesia masih rendah. Masih kalah dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Karena itu, mulai Agustus mendatang syarat kelulusan calon sarjana, baik S-1/S-2/S-3 harus mempublikasikan karya ilmiah (makalah) di dalam jurnal. Ketentuan ini tertuang dalam keputusan Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah untuk Program S1/S2/S3 tertanggal 27 Januari 2012.

Dalam surat tersebut, untuk jenjang S-1 harus menghasilkan makalah yang terbit di jurnal ilmiah, S-2 di jurnal ilmiah nasional, dan yang lebih utama telah diakreditasi Dikti, dan S- 3 di jurnal internasional. (priyo setyawan/koran si)(//rfa)


Tags: