Karier Pamong Sekolah Akan Ditingkatkan

Karier Pamong Sekolah Akan Ditingkatkan

JAKARTA - Pembinaan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah akan ditingkatkan.

”Pengembangan karier dan profesi pejabat fungsional perlu mendapatkan perhatian secara khusus,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, seusai melakukan penandatanganan peraturan bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara di Kemdiknas, Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, Kemendiknas terus berupaya meningkatkan pembinaan dan pengembangan karier, kompetensi, dan prestasi kerja. Dia menuturkan, jabatan ketiga unsur tersebut ditetapkan sebagai jabatan fungsional tingkat ahli dengan dasar pendidikan paling kurang sarjana (S1).

Peraturan bersama itu berisi petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional, yang mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Peraturan Meneg PAN dan RB No 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya serta Peraturan Meneg PAN dan RB No 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dalam kesempatan itu, Mendiknas juga mendorong berbagai aktivitas yang dapat meningkatkan kinerja para pejabat fungsional.
Diperpanjang Sementara, Kepala BKN Edy Topo Ashari menyatakan di samping penetapan jabatan fungsional tingkat ahli dengan dasar pendidikan paling kurang S1, ditetapkan juga jenjang jabatan penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah.

”Jenjang jabatan terendah adalah Penilik Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Sementara jenjang jabatan tertinggi adalah Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d,” jelasnya.

Menurutnya, jenjang jabatan fungsional penilik tertinggi yang semula adalah Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, ditingkatkan menjadi Penilik Utama Madya, golongan ruang IV/d. ”Batas usia pensiun penilik dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden No 63 tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik,” ujarnya.

Sementara, jenjang jabatan terendah pamong belajar adalah Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. Jenjang jabatan tertinggi Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

”Kemudian, jenjang jabatan terendah pengawas sekolah adalah Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c. Sementara, jenjang jabatan tertinggi Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e,” tuturnya.

Dia menambahkan, setiap kenaikan jabatan pangkat penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah disyaratkan sejumlah angka kredit tertentu dari unsur pengembangan profesi. Dengan ditetapkannya tiga peraturan bersama itu, dilanjutkan dengan pembinaan karier pejabat fungsional. (H28-75)


Tags: