Kebijakan Akreditasi Prodi Baru Bingungkan PT

Kebijakan Akreditasi Prodi Baru Bingungkan PT

SEMARANG (Sura Merdeka)- Kebijakan baru dalam Surat Edaran Ditjen Dikti tentang Proses Akreditas Program Studi membuat bingung kalangan perguruan tinggi. Sebab, dalam SE Ditjen Dikti Kemdikbud Nomor 160/E/AK/2013 yang dikeluarkan per 1 Maret lalu mengatur bahwa program studi (prodi) baru harus melakukan akreditasi selambat-lambatnya enam bulan setelah izin turun.

Rektor IKIP PGRI Semarang Dr Muhdi mengatakan, waktu untuk melakukan akreditasi yang diberikan kepada prodi baru setelah izinnya turun sangat mepet. Padahal belum tentu setiap prodi baru dalam waktu enam bulan bisa memenuhi syarat-syarat akreditasi seperti pemenuhan jumlah mahasiswa hingga kompetensi lulusan. ”Setiap prodi baru yang disetujui izinnya langsung mendapat akreditasi C. Jika setelah enam bulan harus langsung melakukan akreditasi lagi tentu saja sangat mepet waktunya,” ungkapnya, di sela-sela Workshop Akreditasi Prodi Baru, kemarin.

Dijelaskan, pada tahun ini IKIP PGRI memiliki dua prodi baru, yakni Pendidikan Teknik Informatika dan Pendidikan Ekonomi. Beruntung, izin kedua prodi itu keluar Juni lalu dan langsung bisa mendapatkan mahasiswa.

Beda Pemahaman

Masalah akan muncul jika prodi baru tersebut belum mendapat mahasiswa namun sudah harus melakukan akreditasi dalam batas waktu yang ditentukan. Masalah lainnya, prodi baru tidak akan bisa memperoleh skor maksimal karena beberapa komponen penilaian belum lengkap. ”Prodi baru tentu belum memiliki lulusan. Jadi, komponen nilai kelulusan itu sudah pasti tidak akan bisa dipenuhi,” tuturnya.

Kebijakan baru itu akan memengaruhi pengembangan akreditasi prodi di perguruan tinggi lainnya. Apalagi pemahaman standar penilaian dari para assesor bisa jadi berbeda-beda. Untuk menyikapi hal itu, IKIP PGRI Semarang menggelar workshop tersebut untuk mengetahui dan meningkatkan performa prodi agar dapat memperoleh skor maksimal saat penilaian oleh assesor. Selain itu, juga untuk menyiasati item penilaian Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang mensyaratkan adanya golongan kepangkatan tertentu dari prodi baru.

Anggota BAN-PT Prof Supriyoko yang menjadi narasumber workshop mengakui, jumlah assesor yang mencapai ribuan orang bisa saja melahirkan perbedaan pemahaman saat menilai. Namun dia memastikan, para assesor sudah mendapat bekal cukup sehingga hal itu dapat diminimalkan. ”Semua prodi di perguruan tinggi tentu ingin mendapat skor maksimal dalam akreditasi. Namun hal itu juga harus didukung sarana prasarana, kualitas pendidik, dan berbagai fasilitas yang ada,” katanya. (K3-60)


Tags: