KECUALI UNTUK RSBI; Seleksi Masuk SD dengan Ranking Usia

KECUALI UNTUK RSBI; Seleksi Masuk SD dengan Ranking Usia

SLEMAN (KR) - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman Dra Suyamsih menegaskan, semua SD di Kabupaten Sleman, kecuali SD Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dalam penerimaan peserta didik baru tidak diperkenankan melakukan tes penerimaan, baik itu baca tulis berhitung maupun bentuk tes yang lain. SD non RSBI termasuk SD andalan hanya diperkenankan melakukan seleksi dengan ranking usia.

“Calon siswa yang berumur 7 tahun wajib diterima dan usia 6 tahun dapat diterima. Selain itu penerimaan peserta didik baru tidak boleh dikaitkan dengan sumbangan dan pembelian seragam sekolah. Sekolah tidak boleh menyediakan seragam, seragam diserahkan pihak orangtua siswa,” ungkap Suyamsih didampingi Kabag Humas Dra Endah SW kepada KR, kemarin.
Dijelaskan, penerimaan SD non RSBI akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni sampai 1 Juli 2011, dan pengumuman pada tanggal 2 Juli. Para peserta didik baru dalam melakukan pendaftaran tidak dikenakan biaya. Semua kebutuhan biaya administrasi penerimaan peserta didik baru termasuk kepanitiaan dialokasikan dari dana BOS masing-masing sekolah.
Sementara untuk SD RSBI, kata Suyamsih, penerimaan peserta didik baru telah dilaksanakan pada bulan Mei dengan seleksi tanggal 23 sampai 25 Mei ini. Di Kabupaten Sleman hanya terdapat 2 SD RSBI yakni SDN Percobaan 3 Pakem dengan daya tampung maksimal 28 siswa perkelas (2 kelas) dan SD Model Kabupaten Sleman di Ngemplak dengan daya tampung maksimal 28 siswa perkelas (3 kelas).
“Penerimaan peserta didik baru di kedua SD RSBI tersebut memang menggunakan seleksi psikotest. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan anak baik kesiapan akademik maupun sosial dalam menghadapi beban pembelajaran di RSBI, karena kurikulum SD RSBI berbeda dengan SD non RSBI. Selain itu juga untuk mengetahui agar jangan sampai terdapat anak retardasi atau keterbelakangan mental masuk kelas tersebut, karena beban yang cukup berat bagi kondisinya,” jelas Suyamsih.
Ditambahkan, bagi sekolah yang melakukan pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru, para penyelenggaranya baik kepala sekolah, guru dan sebagainya akan diberikan sanksi. Sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, dari sanksi ringan hingga berat sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. (Has)-m


Tags: