Kekerasan di Sekolah Tempati Peringkat Ketiga

Kekerasan di Sekolah Tempati Peringkat Ketiga

Hal itu dilakukan untuk menghindari tindak kekerasan anak di lingkungan sekolah, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.

"Siswa, guru, lingkungan sekolah, pemerintah daerah, dan Kemdikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan dan sanksi tegas," ujar Mendikbud di SMA8 Cirendeu, Tangerang Selatan, Senin (25/1).

Menurutnya, ada 10 tindak kekerasan yang harus dicegah dan diselesaikan segera di lingkungan pendidikan. Sepuluh tindak kekerasan tersebut adalah pelecehan, perundungn (bullying), penganiayaan, perkelahian atau tawuran, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan mengandung SARA, dan tindak kekerasan lainnya.

"Sejak 2011 lalu, angka kekerasan di lingkungan pendidikan menempati peringkat ke tiga yakni sebanyak 1.850 kasus," katanya. Setiap sekolah, guru, dan murid harus melapor kepada orang tua murid, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum bila menemukan aksi kekerasan.

6.000 Anak

"Sekolah harus lapor walau hanya berantem kecil dan tidak boleh ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah," tegasnya. Mendikbud menjelaskan, ada sekitar 84 persen siswa yang mengalami kekerasan di sekolah.

"Selain itu juga ada 45 persen siswa laki-laki menyatakan bila guru dan petugus sekolah merupakan pelaku kekerasan seksual," katanya. Dalam enam tahun terakhir, Mendikbud mengatakan ada sekitar 6.000 anak yang menjalani proses hukum akibat kasus kekerasan.

"Pendekatan kepada mereka tidak hanya perlu dilakukan melalui penyelesaian kasus secara hukum, namun ini juga menjadi masalah pendidikan. Jangan sampai ada kekerasan lagi, apalagi sampai meninggal," katanya. (nya-95)


Tags: