![Kemdikbud Akan Patok Biaya Kuliah](/storage/pictures/posts/16_9/mid/6408.jpg)
Kemdikbud Akan Patok Biaya Kuliah
JAKARTA-Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mengeluarkan aturan terkait dengan batas biaya kuliah. Hal tersebut merupakan respons pemerintah atas keluhan banyak masyarakat karena biaya pendidikan yang begitu tinggi. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan kajian-kajian.
"Kami akan atur standar pembiayaan, tapi itu nantinya tidak sama setiap universitas. Kami akan atur maksimalnya," ujar Wakil Menteri Pendidikan bidang Pendidikan, Musliar Kasim kepada Suara Merdeka, di Gedung Kemdikbud, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, alasan utama untuk pembatasan biaya perguruan tinggi disebabkan banyaknya keluhan dari masyarakat atas tingginya biaya kuliah. Perhitungan batas biaya perguruan tinggi itu didasarkan oleh beberapa kriteria, antara lain adalah perbandingan besaran biaya setiap fakultas, kemampuan biaya hidup di daerah, serta kemampuan dari perguruan tinggi itu sendiri.
"Motivasi kami karena selama ini (universitas) bebas sama sekali (melakukan pungutan). Selain itu banyak keluhan dari masyarakat atas biaya pendidikan yang tinggi," paparnya.
Masih Digodok
Musliar berharap aturan batas atas pembiayaan perguruan tinggi itu akan dapat terealisasi pada tahun ajaran 2012 mendatang. Ia jelaskan, aturan itu nantinya tidak masuk dalam RUU Perguruan Tinggi, yang saat ini sedang digodok oleh DPR. Namun, aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Tidak dalam UU, karena itu terlalu besar, jadi akan sulit mengubahnya. Karena setiap tahun bisa saja (angka) itu berubah, disebabkan inflasi dan lain-lain. Jadi nanti dalam Permendikbud saja," papar Musliar.
Sementara itu, anggota komisi X dari Fraksi Partai Golkar Popong Otje Djundjunan mengatakan, biaya untuk pendidikan tinggi harus benar-benar terjangkau. Namun, dirinya menyatakan sulit jika pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mematok biaya tertinggi.
"Diusahakan baik yang miskin maupun yang kaya bisa tetap masuk ke perguruan tinggi. Tapi susah kalau harus ditulis angka rupiah, yang jelas harus terjangkau saja," ujarnya. (K32-75)
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FTIK UIN Palu kerja sama IAIN Bone tingkatkan mutu akademik
- Selasa, 16 Juli 2024
UIN Ar-Raniry dan Kominfo Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang TIK
- Selasa, 16 Juli 2024
Satu Pesdik Madrasah di Kalteng Terpilih Ikut Kibarkan Bendera di IKN
- Senin, 15 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag