Kemenag Bangun Komitmen PTKI Zero Kekerasan Seksual

Kemenag Bangun Komitmen PTKI Zero Kekerasan Seksual

Jakarta (Pendis)-Kementerian Agama dan Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) beberapa waktu lalu sepakat menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) untuk menjalin kerja sama dalam bidang pendidikan agama dan keagamaan. Sinergi ini salah satunya terkait dengan membangun argument kebijakan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di PTKI.

Seperti diungkap Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Kantor Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Kamis (29/8) bahwa sebagai tindak lanjut dari MoU Kemenag dengan KOMNAS Perempuan, melalui PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak) yang ada di PTKI, Kemenag segera merumuskan roadmap Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap perempuan yang akan menjadi dasar acuan dirumuskannya kebijakan sebagai payung dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan di PTKI. Hal ini dilakukan sebagai upaya sigap dan tindak Kekerasan Seksual di PTKI.

"Kita segera merumuskan terkait kompilasi data situasi yang jelas disertai kerangka acuan pencegahan dan penanganannya akan mempercepat proses terbitnya payung hukum bagi PTKI dalam Menciptakan Lingkungan Kampus yang nyaman dan Zero Kekerasan seksual,"ucapnya.

Selain itu, sinergi yang kita lakukan merupakan upaya meneguhkan semangat Komnas Perempuan dan Kementerian Agama untuk menghapus kekerasan dan diskriminasi perempuan di PTKI melalui penguatan PSGA sebagai suatu lembaga yang mampu membuktikan eksistensi dengan kemampuannya bahwa PSGA berperan dan dibutuhkan perannya,ujar Kamaruddin.

Disampaikan Ketua KOMNAS Perempuan Azriana Manalu saat pertemuan dengan pihak Kementerian Agama pekan lalu di Jakarta, Rabu (21/8) yakni segera merumuskan indikator kampus ramah HAM (Hak Asasi Manusia) dan Gender di PTKI, juga merumuskan strategi advokasi terbitnya kebijakan sebagai landasan pencegahan dan penanganan kasus KtP/KS di PTKI serta merumuskan konsep mekanisme pencegahan dan penanganan KtP/KS di PTKIN yang di dalamnya mencakup petunjuk implementasi kebijakan tersebut,pungkasnya. (Hikmah Romalina)


Tags: