Kemenag Dorong Agar PTKIN Percepat Menambah Guru Besar

Kemenag Dorong Agar PTKIN Percepat Menambah Guru Besar

Bali (Pendis) - Seiring dengan transformasi kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dari STAIN ke IAIN, dari IAIN menjadi UIN, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) mendorong agar PTKIN mempercepat menambah guru besar.

Harapan itu disampaikan Imam Safei selaku pelaksana tugas (Plt) Direktur PTKI, saat menjadi narasumber kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada tanggal 6 s/d 8 September 2017 di Bali.

"Kemajuan fisik sarana pendidikan pada UIN, IAIN dan STAIN perlu diimbangi dengan kemamuan mutu akademik, kualitas dosen, riset dan percepatan penambahan guru besar (profesor)," harap Direktur Pendidikan Agama Islam ini.

Menurut data Kementerian Agama saat ini kita baru mempunyai 419 profesor dari 56 PTKIN yang ada. Pihaknya, kata Imam Safei, telah melakukan pembicaraan agar kewenangan untuk menguji dan menyidangkan guru besar di lingkungan PTKI diberikan kepada Kementerian Agama tidak seperti selama ini oleh Kemristekdikti.

Doktor Penelitian dan Evaluasi ini berharap setidaknya harus ada satu guru besar dalam satu jurusan, kalau belum bisa satu fakultas 1 profesor atau minimal satu perguruan tinggi harus minimal satu professor. "Peluang ini saya kira sudah mulai terbuka sejalan dengan persetujuan Kemristekdikti dalam hal melakukan percepatan professor untuk PTKI," tandasnya.

Imam Taufiq Wakil Rektor II UIN Walisongo Semarang ketika diminta pendapatnya kenapa untuk menjadi profesor di kalangan PTKIN agak susah mengatakan, ini lebih karena kultur dan tradisi akademik kita. "Banyak dosen senior yang bergelar doktor perlu dilatih untuk mengenal dan memahami karakter penulisan jurnal ilmiah bertaraf Scopus yang menjadi salah satu syarat seseorang menjadi guru besar," paparnya.

Guru Besar Tafsir UIN Walisongo ini berharap agar PTKIN juga Kementerian Agama memfasilitasi pembiayaan sebagai reward agar para doktor giat melakukan riset dan hasilnya bisa diterbitkan ke dalam Scopus. Imam membandingkan Universitas Gajah Mada memberikan penghargaan kepada para dosen yang hasil risetnya dimuat pada Jurnal Scopus dengan cukup baik. Untuk Q-1 (Kualitas 1) diberikan apresiasi Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), Q-2 Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), Q-3 Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)dan Q-4 sebesar Rp. 25. 000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan, Syafriansyah mengharapkan agar para peserta merancang usulan dan perhitungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2018. Selain itu guna mempercepat PMA tentang UKT, BKT dan BOPTN pada tahun ini karena segera ditunggu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilakukan pertemuan kecil yang melibatkan 10 Wakil Rektor II PTKIN, Bimas Agama Non Muslim yang membidangi pendidikan tinggi dan pihak Biro Hukum dan Kerjasama luar negeri.

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan UKT dan BOPTN diselenggarakan pada tanggal 6 s/d 8 September 2017 di Bali. Diikuti oleh 56 Wakil Rektor II UIN, IAIN dan STAIN, Kepala Biro dan Taskfost Perencanaan pada PTKIN, Kasi Sarpras PTKIN Nur Yasin, Kasi Sarpras PTKIS Otisia Arinindiyah dan Kasi Kemahasiswaan Ruchman Basori. Narasumber lain yang hadir adalah Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Achmad Gunaryo dan Wakil Rektor II UIN Sunan Ampel. (Ruchman Basori/dod)


Tags: