Kemenag Laksanakan Mandat Menyelesaikan Status Dosen PAI

Kemenag Laksanakan Mandat Menyelesaikan Status Dosen PAI

Manado (Pendis) - Untuk yang kesekian kalinya, forum pertemuan dosen PAI pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) yang diramu dalam kegiatan Peningkatan Karir dan Profesi Dosen PAI pada PTU Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo yang diselenggarakan di Manado, 22-24 Juli 2019 menjadi ajang penyampaian berbagai permasalahan yang dihadapi para dosen PAI tersebut. Salah satu di antaranya yang mengemuka adalah sulitnya dosen PAI untuk memiliki home base pada program studi. Mereka ditempatkan di unit pengelola mata kuliah umum. Dalam perspektif pengelola, jika dimasukkan ke prodi sebagai dosen tetap, dapat mengurangi predikat akreditasinya. Akibat lainnya, pada akhirnya tidak banyak yang berminat menjadi dosen PAI.

"Kemenag akan mengkomunikasikan persoalan ini kepada para pihak terkait dan mengambil sikap berkenaan dengan posisi yang demikian itu. Dosen PAI harus memiliki kejelasan berkenaan dengan jenjang profesi dan masa depan karirnya," jelas Anis Masykhur, Kasi Bina Akademik PAI PTU pada saat memandu diskusi bersama peserta. "Kemenag merasa harus segera menyelesaikan masalah lama yang melingkupi dosen PAI," ujarnya menegaskan.

Perlu ditegaskan bahwa dosen PAI adalah representasi Kementerian Agama di wilayah masing-masing. Dosen PAI juga menjadi juru bicara agama, bahkan tidak jarang masyarakat menganggapnya sebagai ahli.

Dalam rangka memperkuat kompetensi akademik para dosen, pada forum ini dihadirkan mitra diskusi yang expert di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah dan juga muatan moderasi beragama. Agus Affandi, ahli di bidang penelitian transformatif menstimulasi para dosen untuk melakukan aksi lebih dari sekedar penelitian. Dengan mengangkat tema-tema masalah sosial yang riil dihadapi masyarakat, Agus mendorong agar dosen berani untuk sedikit "keluar" dari kotak keilmuan keagamaan saat ini.

Berkenaan dengan hal tersebut pula, Anis Masykhur, yang juga Sekretaris Pokja Implementasi Moderasi Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperkuat statemen Agus Affandi bahwa mengajarkan agama harus dipikirkan juga sumbangsihnya dalam mendukung perubahan sosial. Sebagai praktisi moderasi beragama, Anis menegaskan perlunya pemahaman tiga hal ketika menyampaikan ajaran agama. Pertama, hindari menggunakan tafsir agama untuk melawan atau menjelek-jelekkan negara. Karena jika hal itu terjadi, negara dapat memproses secara hukum, baik perspektif hukum Islam maupun hukum negara. Kedua, hindari pengajaran yang mendorong peserta didik untuk tidak toleran terhadap pemeluk agama lain. Jika itu terjadi, maka bertentangan dengan filosofi bangsa ini, yakni Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga, jauhkan materi pelajaran yang dapat memperuncing kebencian atas perbedaan pemahaman atas mazhab yang berkembang dalam agama. "Selama mereka memiliki dasar, maka tidak dapat disalahkan, dibid`ahkan atau bahkan dikafirkan sekalipun," jelas Anis Masykhur dengan tegas.

Sementara itu, untuk menyelesaikan permasalahan publikasi pada jurnal, Syamsul Maarif, profesor muda dari UIN Walisongo juga menegaskan bahwa segala aktifitas akademik dosen akan lebih berdayaguna jika dipublikasikan. Kehadiran para expert dalam forum ini diharapkan mampu memberikan titik terang keluar dari permasalahan. Wallahu a`lam. (n15/dod)


Tags: