Kemenag Sempurnakan Draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Kemenag Sempurnakan Draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2019 yang dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (23/01).

"Kementerian Agama terus melakukan penyempurnaan draf rancangan terhadap Rancangan Undang- Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan". Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika ditemui usai membuka kegiatan Rakernas.

Selain itu, juga telah melalukan rapat koordinasi dengan lintas lembaga untuk menyatukan sudut pandang dalam menilai rumusan pasal dan ayat yang ada dalam RUU yang merupakan inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ujarnya.

Pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan semata tetapi juga lembaga dakwah dan lembaga kebudayaan yang membentuk budaya dan tradisi masyarakat di Lingkungan sekitarnya, karenanya RUU harus dilihat dari semua perspektif, ucap Menag.

Lebih lanjut Menag mengatakan, target RUU pesantren dan Pendidikan Keagamaan, merupakan titik tekan yaitu pengakuan keberadaan lembaga pesantren yang berkontribusi sangat besar dalam sejarah kemerdekaan bangsa, tuturnya.

Selain itu, RUU unntuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pesantren dalam menjalankan fungsi dan perannya membangun Negara dan bangsa tercinta ini.

Tidak ada pesantren yang radikal karena seyogyanya Pesantren memiliki "Ruhul Mahad", atau Ruhnya Pesantren, dan itu akan lebih dipertegas dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

"Tidak boleh lagi ada yang mengklaim misalnya sebuah Padepokan mengatasnamakan Pesantren, tetapi tidak ada Kyainya, tidak ada kitab yang dikajinya. Disebut Pesatren jika ada kyainya, ada kitab-kitab yang dikaji, dan persyaratan lainnya yang harus dipenuh, sehingga Pesantren tidak mengenal faham radikalisme dan ektrimisme," papar Menag.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan bahwa para pimpinan lembaga beberapa waktu telah menyampaikan untuk mendorong RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan untuk segera disahkan sebagai langkah strategis rekognisi negara kepada pesantren, apalagi demi menghadapi tantangan kehidupan di masa depan.

Tahun 2019 ini Kemenag juga akan memberi kesempatan kuliah bagi ustadz pesantren. Kemenag telah siapkan anggaran untuk beasiswa kuliah mereka, baik di dalam maupun luar negeri, pungkas Kamaruddin. (Hikmah/dod)


Tags: