Kemenag Serahkan 21 SK Izin Penyelenggaraan Pendidikan

Kemenag Serahkan 21 SK Izin Penyelenggaraan Pendidikan


Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) menerbitkan Salinan Keputusan Izin Operasional dan Penandatangan Pakta Integritas Tahun 2024 kepada 21 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).

Penyerahan Salinan Keputusan ini berlangsung di Operasional Room Ditjen Pendis Lt 7 Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur. Sedangkan PDF adalah Pendidikan Pesantren formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

Dalam kesempatan itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad  mengucapkan selamat kepada para pengelola lembaga pendidikan yang baru menerima SK Izin Operasional. “Lembaga Bapak/Ibu telah menerima SK Izop ini artinya telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam regulasi" tutur Abu saat gelaran ceremony penyerahan SK tersebut.

Dikatakan Abu bahwa, setelah menerima SK, para pengelola memiliki tugas tambahan yaitu  menciptakan iklim pesantren yang lebih baik, akrab, dan bersahabat dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga proses pendidikannya berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk selalu mengedepankan pendekatan pendidikan yang komprehensif, memuliakan nilai kemanusiaan, selaras dengan pola tumbuh kembang peserta didik, serta jangan sampai ada kekerasan ataupun hukuman yang berat dan tak membangun kepada santri. Hal itu, Abu menegaskan, akan sangat menyakiti dan membekas pada para santri. 

Sementara itu, Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, dalam rangka penjaminan mutu, saat ini dilakukan asesmen terhadap lembaga PDF, SPM serta Ma'had Aly.

Menurut Waryono, untuk mendapatkan rekognisi yang diharapkan, perlu dan mampu untuk beradaptasi dengan regulasi yang ada. Misalnya dengan pemenuhan kualifikasi pendidik sesuai dengan bidang keilmuannya.

Adapun ke 21 Lembaga Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah yang memperoleh izin operasional yaitu:

Pendidikan Diniyah Formal

1. At Taujieh Al Islamy 2 jenjang wustha dan ulya Andalusia (Banyumas, Jawa Tengah)
2. Syarif Hidayatullah jenjang ulya (Pekalongan, Jawa Tengah )
3. Anwaarunnajaah jenjang wustha dan ulya (Cilacap, Jawa Tengah )
4 Jlamprang  jenjang wustha dan ulya (Batang, Jawa Tengah )
5. Tahfidh Yanbu’ul Qur’an Remaja jenjang wustha dan ulya (Kudus, Jawa Tengah )
6. Al Maimuniyyah jenjang wustha dan ulya (Kudus, Jawa Tengah)
7. Daarut Tauhiid jenjang wustha dan ulya (Parompong, Jawa Barat)
8. Miftahul Huda An-Najah Al-Muktafi jenjang wustha dan ulya (Cililin, Jawa Barat)
9. Al Anwar jenjang wustha dan ulya (Cirebon, Jawa Barat)
10. Nurul Huda Pandansari jenjang wustha dan ulya (Cirebon

Satuan Pendidikan Muadalah

1. Darul Amanah  jenjang wustha dan ulya (Kendal, Jawa Tengah )


Tags: # pesentren