Kemenag Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian

Kemenag Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian

Malang (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) telah mengeluarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian pada bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Selanjutnya, Ditjen Pendis melakukan sosialisasi keputusan tersebut kepada seluruh PTKIN.

Plt. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Imam Safei mengatakan bahwa Direktorat PTKI mendorong para dosen untuk melakukan kewajiban dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. "Kegiatan penelitian adalah salah satu tri dharma perguruan tinggi. Karena itu, dengan pengalokasian dana BOPTN minimal 30 persen untuk penelitian akan mendukung peningkatan mutu dan motivasi meneliti di perguruan tinggi," kata Imam Safei pada kegiatan Workshop dan Sosialisasi Pengelolaan BOPTN Penelitian, Sabtu (19/08) di Malang.

Di hadapan seluruh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) seluruh Indonesia, Imam menyampaikan bahwa anggaran minimal 30% (tiga puluh persen) BOPTN untuk penelitian adalah amanah undang-undang. Dikatakan Imam, undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa pemerintah harus mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 30% untuk penelitian.

"Kami membuat regulasi sebagai turunan dari amanah undang-undang. Regulasi tersebut untuk memastikan optimalisasi pelaksanaan biaya operasional penelitian di perguruan tinggi dengan minimal 30 persen," ungkap Imam.

Menurut Imam, dana BOPTN penelitian dapat memperkuat sumber daya manusia di perguruan tinggi, misalnya akselerasi untuk menjadi guru besar. "Dengan dana boptn penelitian, para dosen dapat melakukan penelitian dengan maksimal dan mempublikasikannya pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi," kata Imam.

Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Muhammad Zain mengatakan bahwa dana BOPTN penelitian tetap berada di perguruan tinggi masing-masing. "Dana BOPTN penelitian harus dipastikan sekurangnya 30 persen seperti amanah undang-undang dan dikelola oleh Kementerian. Karena itu, mekanismenya mulai tahun 2018, proposal harus diajukan ke Dit. PTKI pada bulan Supetember-Oktober tahun 2017 untuk dapat ditentukan besaran dana BOPTN PTKIN," ungkap Zain.

Dikatakan Zain, untuk dana BOPTN Penelitian tahun anggaran 2018, para dosen di perguruan tinggi dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman http://litapdimas.kemenag.go.id. Proposal penelitian yang masuk akan divalidasi dan diperiksa oleh tim reviewer atau tim internal LP2M/P3M. Proposal yang memenuhi syarat dan disetujui akan menjadi dasar rujukan penetapan besaran dana BOPTN pada setiap PTKIN.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasi Publikasi Ilmiah Dit. PTKI Mahrus, Kasubbag Tata Usaha Direktorat PTKI Abdullah Hanif, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M)/Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) dari 56 PTKIN se Indonesia. (wildan/dod)


Tags: