Kemenag Usulkan 2,9 Trilyun Tukin Guru Madrasah

Kemenag Usulkan 2,9 Trilyun Tukin Guru Madrasah

Jakarta (Pendis) - Di awal tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) kembali mengadvokasi hak guru yang belum dipenuhi dengan merencanakan dan mengusulkan anggaran sebesar 2,9 Trilyun lebih untuk Selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) guru madrasah. "2,9 Trilyun ini untuk Selisih Tukin Guru Madrasah yang belum dibayarkan 4 tahun sejak 2015 sampai 2018 ini. Tahun 2015; November-Desember sebesar 158,1 Milyar, 2016 Bulan Januari-Desember 975,5 Milyar, Tahun 2017 per Januari tahun 2017 senilai 897,6 Milyar dan Bulan Januari tahun 2018 sebesar 882,9 Milyar," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, dalam konfirmasinya pada Rabu (21/03).

Dalam kurun waktu 4 tahun tersebut, lanjut Direktur GTK, ada 491.566 guru yang harus dibayarkan Selisih Tunjangan Kinerjanya. "Tahun 2015 terhitung ada 120.755 guru madrasah yang belum dibayarkan Tukinnya. 2016 naik menjadi 124.781 guru. Pada Tahun 2017 diidentifikasi 123.512 guru dan pada 2018 per Januari masih ada 122.518 guru yang harus ditunaikan hak Selisih Tukin-nya," kata pengajar di UIN Raden Fatah Palembang ini.

Dari 34 propinsi di seluruh Nusantara, ternyata yang paling banyak guru yang menjadi "hutang" Kementerian Agama adalah Propinsi Jawa Timur berjumlah 69ribu lebih guru madrasah, dengan nominal 252Milyar lebih. "Sedangkan propinsi yang paling kecil "tunggakan" pembayaran Selisih Tukin-nya ada di propinsi termuda yaitu Kalimantan Utara, sebanyak 346 guru dengan jumlah tagihan "hanya" 3,1juta rupiah saja," kata pria kelahiran Tulungagung Jawa Timur yang menyandang gelar Doktor-nya di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat ini.

Sebagaimana diketahui, "kisah" pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja guru ini berawal dari Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016, kemudian ditindalanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nur Syam. Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka Tukin yang dibayarkan adalah selisih antara Tukin pada kelas jabatannya dengan tunjanga profesi pada jenjangnya. Dan apabila tunjangan profesi lebih besar daripada tukin pada kelas jabatannya, yang dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Adapun pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Guru Madrasah ini, masih menurut mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UIN Raden Fatah ini, terbagi atas tiga kategori. Pertama, 100% sesuai grading pangkat fungsionalnya bagi guru yang belum sertifikasi. Kedua, 80 % bagi guru CPNS sesuai gradingnya. Ketiga, selisih antara Tukin dan TPG-nya sesuai grading-nya bagi guru yang sudah sertifikasi. "Dan sampai pemberitahuan ini diberitakan, pembayaran selisih Tukin bagi guru madrasah ini masih dalam proses pengusulan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas)," pungkas Profesor Suyitno. (@viva_tnu/dod)


Tags: