Kementerian Agama Lakukan Standarisasi Pendidikan Kesetaraan

Kementerian Agama Lakukan Standarisasi Pendidikan Kesetaraan

Jakarta (Pendis) - Pendidikan Kesetaraan merupakan kebijakan afirmatif action dari Kementerian Agama untuk Pesantren. Melalui Pendidikan Kesetaraan, Kementerian Agama dapat memberikan jalan keluar bagi santri Pondok Pesantren Salafiyah untuk dapat mengakses pendidikan yang berstandar dan setara dengan pendidikan formal lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Zayadi saat menutup Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan tanggal 24 s/d 25 April 2018 di Jakarta.

Ditegaskan pula bahwa Pondok Pesantren Salafiyah yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal membutuhkan Pendidikan Kesetaraan bagi para santrinya. Skema Pendidikan Kesetaraan ini dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tingkatan. Pendidikan Kesetaraan Tingkat Ula, Tingkat Wustha dan Tingkat Ulya.

Standarisasi Pendidikan Kesetaraan ini menjadi perhatian Kementerian Agama karena beberapa hal. Pertama, beragamnya Pondok Pesantren Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesetaraan dari setiap tingkatan, maka diperlukan muatan isi dan materi kurikulum yang berstandar sehingga kualitas hasil lulusan tidak jauh berbeda kendati berbeda pesantren.

Kedua, seiring keseharian santri salafiah yang lebih mengutamakan pendidikan ala pesantren yang berbasis literasi kitab kuning, dan hanya 10-20% waktu yang diperuntukkan untuk pendalaman materi Pendidikan Kesetaraan, sehingga dibutuhkan standar proses dalam penyelenggaraannya.

Ketiga, karena terbatasnya waktu untuk Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah, maka perlu inovasi dan improvisasi guru/ustadz selama proses pembelajarannya. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas guru/ustadz yang terstandar juga menjadi keharusan.

Standarisasi Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sehingga memiliki bargaining position yang lebih baik. Salah satunya turut serta dalam mengisi Angka Partisipasi Kasar (APK) pendaftar di perguruan tinggi baik di dalam maupun luar negeri.

FGD Pendidikan Kesetaraan yang dilaksanakan selama dua hari ini melibatkan akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pejabat Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, dan tidak ketinggalan juga Pejabat dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. (rfq/dod)


Tags: